SERANG – Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada meminta aparat penegak hukum (APH) tidak berpangku tangan atas dugaan kasus penggelapan pajak oleh beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Bahkan, fakta yang terbaru, para oknum tersebut telah mengembalikan uang yang digelapkan ke kas daerah (Kasda) Pemprov Banten.
“Fakta (ada pengembalian uang Rp6 miliar). Itu menunjukkan telah terjadi perbuatan jahatnya untuk merampok pendapat negara. Karena itu Aparat Penegak Hukum (APH) tidak boleh berpangku tangan, mereka harus hadir,” tegas Uday, Senin (18/4/2022).
Uday juga menegaskan APH juga harus mendalami peran-peran oknum di Samsat Kelapa Dua dalam melakukaan tindakan melawan hukum itu.
“Kuncinya ada di pihak RC (Room Control), Kasir dan Kasi, termasuk Korektor. Karena itu Kepala UPT Samsat Kelapa Dua juga mestinya dimintai keterangan. Jangan karena ia menantu Gubernur, lantas anteng saja seolah tidak ada masalah,” kata Uday.
Dirinya menilai, persoalan kasus dugaan penggelapan pajak bukan hanya tertuju pada oknum-oknum pegawai Samsat. Akan tetapi juga terkait keamanan sistem.
“Terkait dengan penetapan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor, red). Bapenda (Badan Pendapatan Daerah, red) Provinsi Banten juga mestinya melakukan kontrol secara ketat, sebab (ini) menyangkut uang,” ucapnya.
Uday juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Provinsi Banten untuk melakukan audit secara menyeluruh di seluruh Samsat di Banten. Hal itu agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Atas masalah ini saya juga menilai soal sistem Pengendalian dan Pembinaan yang tidak berfungsi dengan baik. Jangan hanya mengandalkan sistem. Apalagi sistem itu dimulai sejak 2008 yang perlu diupgrade. Harus diingat juga bahwa di lingkungan Samsat itu insentifnya berbeda sendiri. Mereka diistimewakan, untuk diimbangi oleh kinerja. Tujuannya untuk menghindari berfikir korupsi,” ungkapnya.
“Jika setiap ada perampok uang rakyat yang ketahuan, lantas ia kembalikan, kemudian secara hukum dimaklumi, maka hancurlah peradaban manusia. Jika caranya begitu, sy y yakin besok lusa orang akan berlomba-lomba korupsi. Begitu ketahuan, tinggal kembalikan, beres urusan kan?,” sambungnya.
Senada, Ketua Komisi III DPRD Banten, Muhammad Faizal juga meminta proses hukum terhadap beberapa oknum ASN di Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang malakukan penggelapan pajak tetap diproses secara hukum. Meski semuanya telah mengembalikan uang yang digelapkan ke kas daerah Pemprov Banten.
Diketahui, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sochari menyampaikan bahwa kerugian negara sebesar Rp 6 miliar yang digelapkan oknum pegawai Samsat Kepala Dua telah dikembalikan ke kas daerah.
“Jadi soal dana yang digelapkan harus tanggungjawab pelakunya untuk mengembalikan ke Bappenda. Terlepas sudah dikembalikan atau belum proses hukum tetap berjalan setelah pemeriksaan internal Pemprov oleh Inspektorat,” ujar Faizal saat dihubungi melalui whatsapp, Senin (18/4/2022).
Faizal mengatakan, pihaknya meminta Bapenda melakukan evaluasi sistem penerimaan pajak online lebih cepat.
“Jadi tidak enam bulan sekali (evaluasinya). Terlalu lama antisipasinya jika ada kecurangan dana yang digelapkan. Tapi untuk detail peristiwa dan jenis pajak (yang digelapkan) tanyakan langsung ke Bapenda,” katanya.(Mir/Red)