Beranda Politik Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Walikota, Bawaslu Cilegon Kerahkan Koordiv PPPS

Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Walikota, Bawaslu Cilegon Kerahkan Koordiv PPPS

Tangkap layar status WhatsApp Camat Cibeber. (IST)

CILEGON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon turut mengerahkan jajarannya untuk menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi.

Diberitakan sebelumnya, Sofan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 15.22 WIB.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari mengatakan pihaknya turut melakukan pengawalan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber yang saat ini tengah dalam proses Panwascam Cibeber.

Tak hanya mengawal, bahkan Bawaslu Kota Cilegon juga telah menerjunkan divisi terkait untuk melakukan penelusuran.

“Ya, kemarin Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) sudah turun ke Panwascam Cibeber. Sedang dalam penelusuran,” katanya melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/1/2023).

Sementara itu, Ketua Panwascam Cibeber Iim Rosadi menyampaikan pasca informasi awal yang ia terima terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber tersebut, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.

“Kemarin kita sudah melakukan upaya penanganan dari tingkat 1, tingkat 2 sampai ke pleno tiga pimpinan di Panwascam Cibeber. Rencananya memang hari ini ada penelusuran dengan dasar surat penugasan hasil pleno tersebut kemarin atau tadi malam,” ucapnya.

Iim juga mengungkapkan bahwa kemarin Camat Cibeber beserta istrinya juga mendatangi kantor Panwascam Cibeber untuk melakukan klarifikasi.

Namun, kedatangannya tersebut bukan berdasarkan undangan lantaran Panwascam Cibeber baru menerima informasi awal dan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Secara resmi laporan belum. Kita baru menerima informasi awal dari salah satu anggota DPRD Cilegon, Pak Haji Erik Airlangga. Jadi kedatangan Camat kemarin bukan dasar undangan dari Panwascam. Jadi sebenarnya tahapannya belum, namun beliau dengan itikad baik, kooperatif datang langsung ke sini beserta istrinya dibawa ke sini memberikan beberapa keterangan atau klarifikasi berkenaan tentang beredarnya status WhatsApp yang di-upload oleh HP beliau,” ungkapnya.

Lantaran belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut, maka Panwascam Cibeber juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Akan tetapi pihak Panwascam telah mengumpulkan sejumlah bukti.

“Alat buktinya ya sebagaimana yang di-upload yang dibuat status WhatsApp berupa video dan screenshot hasil jamnya, terus juga jenis yang di-upload-nya,” ujar Iim.

Baca juga: Camat Cibeber Diduga Kampanyekan Anak Walikota Sebagai Caleg DPRD Cilegon

Meski begitu, Iim menegaskan kendati baru menerima informasi awal terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber tersebut, pihaknya tetap akan melakukan proses tindak lanjut.

“Yang jelas kami sedang melakukan proses, menindaklanjuti atas dasar informasi awal yang kemarin disampaikan ke pihak kami,” tegasnya. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News