Beranda Politik Soal Dugaan Kampanye Anak Walikota, Panwascam Cibeber Periksa 4 Orang

Soal Dugaan Kampanye Anak Walikota, Panwascam Cibeber Periksa 4 Orang

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber, Iim Rosadi saat ditemui di kantornya. (Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cibeber, Kota Cilegon telah meminta keterangan kepada 4 orang terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber, Sofan Maksudi.

Diberitakan sebelumnya, Sofan diduga mengkampanyekan caleg DPRD Cilegon Dapil Cilegon-Cibeber dari Partai Gerindra atas nama Fauzi Desviandy yang merupakan anak Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian melalui status WhatsApp yang diunggah pada Senin, 1 Januari 2024 sekira pukul 15.22 WIB.

Peristiwa itu telah dilaporkan oleh salah satu Anggota DPRD Kota Cilegon, Erik Airlangga pada Selasa, 2 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB melalui telepon.

Ketua Panwascam Cibeber, Iim Rosadi mengatakan setelah mendapat informasi awal terkait dugaan pelanggaran tersebut pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan proses penelusuran pada Rabu, 3 Januari 2024.

“Jadi sejauh ini kurang lebih 4 orang yang sudah dimintai keterangan dalam rangka penelusuran informasi awal,” katanya, Jumat (5/1/2024).

“4 orang itu yang jelas yang memberikan informasi awal, yang dilaporkan, dan 2 orang lainnya belum bisa saya sebutkan namanya tapi dia yang mengetahui,” sambung Iim.

Iim mengaku, saat ini pihaknya belum bisa memberikan informasi lebih jauh terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber beberapa hari yang lalu.

“Jadi kami dari Panwascam belum bisa menyampaikan terlalu jauh. Hari ini pun kita ada panggilan dari pimpinan kota (Bawaslu-red) salah satunya untuk membahas ini,” ujarnya.

Iim mengungkapkan, penanganan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Camat Cibeber tersebut saat ini masih dalam proses. Proses penanganannya berdasarkan aturan hingga 7 hari sejak informasi awal didapatkan.

“Kurang lebih 7 hari sejak informasi didapat sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran. Informasi awal kan didapat hari Selasa, artinya kita masih ada waktu beberapa hari ke depan sampai pada akhirnya nanti dihimpun dan dituangkan dalam berita acaranya hasil penelusuran,” pungkasnya. (Mg-STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News