KAB. SERANG – Deni Ismail Pamungkas, Ketua Tim Kuasa hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01, Andika – Nanang, menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum penyebaran konten yang dianggap fitnah terhadap kliennya.
“Sejauh ini kita sedang diskusi dengan teman-teman di Polda Banten. Prinsipnya, jika unsur-unsurnya terpenuhi, maka mereka yang membuat konten fitnah itu akan ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya kepada BantenNews.co.id, Selasa (11/3/2025).
Dikatakan Deni, sebagai respons atas konten yang beredar, tim pemenangan Paslon 01 telah membuat bantahan resmi terkait sebaran konten tendensius kepada kliennya.
“Kami sudah membuat konten bantahan atau jawaban dari konten yang mereka buat. Tim kami memiliki bantahan resmi yang menyatakan bahwa konten tersebut adalah fitnah,” terangnya.
Jika sejumlah akun tersebut terus menyebarkan informasi yang dianggap fitnah, ia bersama pihaknya akan mengambil tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kalau akun-akun tersebut terus memproduksi konten fitnah, ya, akan kita tindaklanjuti melalui jalur hukum dengan frasa melanggar Undang-Undang ITE,” jelasnya.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa jika konten tersebut sudah menyerang secara pribadi calon Bupati Serang, Andika, maka pihaknya akan segera melaporkannya.
“Kalau sudah menyerang secara pribadi ke Pak Andika, pasti kita laporkan melalui Undang-Undang ITE,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat Kabupaten Serang agar tidak menyebarkan fitnah, terutama di bulan Ramadan.
“Saat ini momentum bulan puasa, sudahlah, jangan menyebarkan fitnah. Perbanyak berdoa dan ibadah saja, banyak-banyak istighfar,” tukasnya.
Karena sebagian besar merupakan akun baru, kata Deni, ia menduga aktor dibalik penyebaran konten tersebut adalah orang-orang pendukung dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang, nomor urut 02, Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.
“Kalau dilihat, akun-akun di media sosial itu adalah akun yang baru. Patut dipertanyakan keabsahannya, apakah asli atau palsu. Yang pasti, kalau merugikan kami, akan kita bawa ke ranah pidana,” ungkapnya.
“Saya yakin itu dari pihak 02. Bahkan, ada juga yang melaporkan ke Bawaslu, saya lupa namanya, tetapi dia juga menjadi saksi dalam perkara di MK kemarin. Sudah pasti dia dari pihak 02,” tambahnya.
Disinggung soal strategi pemenangan pada perhelatan PSU Pilkada Serang, Deni memastikan bahwa tim Paslon 01 akan memperkuat jalinan hubungan dan dukungan lintas partai.
“Insyaallah kita akan solidkan lintas partai. Kalau tidak diganggu dengan cawe-cawe Mendes lagi, insyaallah kita bisa menang,” ujarnya.
Namun begitu, ia mengaku masih khawatir dengan adanya intervensi dari pihak tertentu. “Kalau masih ada cawe-cawe Mendes, ya, kita tidak tahu ini,” tambahnya.
Deni juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada pimpinan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), yaitu Prabowo Subianto.
“Kami meminta kepada Prabowo agar Pak Mendes ini tidak cawe-cawe. Intinya seperti itu,” katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan Bawaslu untuk memastikan langkah yang bisa diambil terkait isu ini.
“Kami akan coba silaturahmi ke Bawaslu untuk mengetahui bagaimana mekanismenya. Karena ini sudah bukan masa kampanye, jadi kami ingin memastikan apakah ini masih menjadi kewenangan Bawaslu atau tidak,” tandasnya.
Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo