PANDEGLANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang dan perwakilan partai Golkar untuk memediasi persoalan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Golkar yang dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DCS) oleh KPU Pandeglang.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Fauzi Ilham menyampaikan, pemanggilan tersebut atas pengajuan sengketa partai berlambang beringin itu yang tidak terima Bacalegnya dicoret dari DCS.
“Jadi pokok persoalannya partai Golkar mengajukan berkaitan dengan persoalan atas dicoretnya bakal calon oleh KPU Pandeglang tidak masuk dalam DCS, atas dicoretnya itu partai Golkar mengajukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang,” ungkap Fauzi, Selasa (21/8/2018).
Sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2018, Bawaslu bekerja selama 12 hari sejak permohonan diajukan, kata Fauzi, langkah pertama yang diambil Bawaslu yakni memediasi kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan.
“Prosesnya di Panwaslu Kabupaten Pandeglang sesuai dengan Perbawaslu nomor 18 tahun 2018, kami bekerja 12 hari sejak berkas permohonan itu diajukan. Langkah yang diambil pertama kami memediasi dulu, bahwa Bawaslu ini sebagai lembaga yang memediasi atas kedua belah pihak baik pemohon atau pemohon dalam hal ini adalah partai Golkar,” katanya.
Namun langkah mediasi yang diambil Bawaslu sepertinya belum menemukan kata sepakat dari kedua belah pihak hingga mediasi itu harus dilanjutkan kembali pada hari Kamis (23/8/2018) mendatang.
“Tadi dilakukan mediasi oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, proses mediasi itu untuk mencari kemufakatan kedua belah pihak, cuma belum sampai terjadi kemufakatan di kedua belah pihak sehingga ini akan dilanjutkan pada hari Kamis,” imbuhnya. (Med/Red)