Beranda Pemerintahan Soal Bangunan TPT yang Ambrol, Ini Kata Kepala DPUPR Cilegon

Soal Bangunan TPT yang Ambrol, Ini Kata Kepala DPUPR Cilegon

Kepala DPUPR Kota Cilegon Tb Dendi Rudiatna. (Maulana/bantennews)

CILEGON -Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kota Cilegon angkat bicara terkait ambrolnya bangunan Tembok Penahanan Tanah (TPT) yang berada di aliran sungai Perumahan Griya Praja Mandiri, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Diketahui, bangunan TPT yang menelan anggaran Rp306.002.328,25 dengan pelaksana pekerjaan PT Ebi Karya Bersama dan konsultan PT Gama Plan Consultant itu ambrol usai diguyur hujan dan arus sungai yang deras.

Kepala DPU-PR Kota Cilegon, Tb Dendi Rudiatna mengatakan, pihaknya telah menunjuk konsultan pengawas untuk mengkaji penyebab ambrolnya TPT tersebut.

“Berdasarkan kajian dari konsultan pengawas dengan mempertanyakan BMKG di tanggal, hari, dan di jam itu memang hujannya deras dan arusnya deras. Kemudian kita juga ada visualnya, sehingga disimpulkan dari konsultan pengawas itu force majeure,” katanya, Jumat (27/12/2024).

Diketahui, pekerjaan yang bernama normalisasi kali GPM samping kantor Kelurahan Kalitimbang itu memiliki waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender. Namun, mengingat peristiwa itu dinyatakan force majeure, maka akan ada penambahan waktu pengerjaan.

“Dengan kondisi force majeure seperti itu, maka tentu tahapan-tahapan evaluasi dilakukan, termasuk penambahan waktu,” ucap Dendi.

Terkait besaran anggaran dalam pekerjaan tersebut, Dendi menyampaikan, seluruhnya bakal disesuaikan berdasarkan perhitungan dan progres di lapangan.

“Kalau itu sesuai perhitungan konsultan berapa yang terlaksana. Kalau terlaksananya Rp300 juta ya Rp 300 juta, kalau kurang ya itu. Kita bayar sesuai progres di lapangan,” tutupnya.

Penulis: Maulana

Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News