Beranda Nasional Smart SIM Diluncurkan, Kakorlantas: Masyarakat Tak Perlu Buru-buru Ganti

Smart SIM Diluncurkan, Kakorlantas: Masyarakat Tak Perlu Buru-buru Ganti

Penampakan Smart SIM - foto istimewa detik.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Kakorlantas Irjen Refdi Andri mengatakan SIM model lawas tetap sah dijalan, masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk membuat SIM baru apabila masa berlakunya masih panjang.

Sebagai diketahui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merilis Smart SIM sebagai Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

“Yang belum habis masa berlakunya tetap dimanfaatkan dan digunakan, dan itu tetap menjadi pemilik yang bersangkutan,” ujar Kakorlantas Irjen Refdi Andri saat peluncuran Smart SIM di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019).

Justru Refdi mengimbau agar para pemilik SIM yang hendak habis masa berlakunya segera memperpanjang.

“Tetapi yang sudah akan habis masa berlakunya segeralah lakukan perpanjangan jangan sampai sudah habis, itu harus kita lakukan uji ulang,” kata Refdi dilansir detik.com.

Ia menambahkan saat ini untuk pemohon perpanjangan dan pembuatan SIM baru sudah bisa melakukan registrasi secara online yang juga baru diluncurkan. Keuntungannya pemohon diberikan prioritas dalam penerbitan SIM, misalnya tak perlu antre dengan yang registrasi on the spot.

Biayanya pun tak berubah. Berikut rincian biaya pembuatan SIM baru.

SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000

SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News