Beranda Pemerintahan SMAP Jadi Upaya Andra Soni Cegah Korupsi di Pemprov Banten

SMAP Jadi Upaya Andra Soni Cegah Korupsi di Pemprov Banten

Gubernur Banten Andra Soni memberikan sambutan. (Istimewa)

SERANG – Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) menjadi upaya Gubernur Banten Andra Soni untuk mencegah korupsi di Lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Dikatakan Andra, SMAP menjadi upayamemperkuat komitmen para pegawai Pemprov Banten. Khususnya para auditor dalam menjaga dan meningkatkan integritas pelayanan publik.

“Tentu ini upaya kita, dan ini sudah ada sebelum saya menjadi Gubernur, tinggal bagaimana komitmen itu kita perkuat dan ada aksinya,” kata Andra usai membuka Pelatihan SMAP di Aula Inspektorat Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin (10/3/2025).

Selanjutnya, Andra mengatakan, pelatihan SMAP tersebut telah berstandar ISO SNI 37001. Sehingga para pegawai yang mengikuti pelatihan dapat meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan mengimplentasikan sistemnya agar bisa menjaga integritas.

“Kita ingin para pegawai dapat mempraktekkan, ini (pesertanya, red) auditor semua. Sehingga harus mempraktekkan betul-betul dan jangan mau disuap, karena tugasnya memeriksa dan mengaudit,” katanya.

Sementara, Plt Inspektur Daerah Provinsi Banten Sitti Ma’ani Nina menyampaikan, Pelatihan SMAP tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan keterampilan kepada peserta mengenai penerapan sistem manajemen yang efektif.

Hal itu dilakukan untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan di Lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis penguatan dalam melakukan pengawasan, serta ini juga bertujuan membangun budaya organisasi yang berintegritas dan anti korupsi,” ujarnya.

Selanjutnya, Nina menyampaikan pelatihan tersebut diikuti 34 peserta terdiri dari inspektur, pejabat struktural, auditor, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah (PPUPD) dan sekretariat. Kegiatan itu dilaksanakan selama 2 hari, dimulai 10-11 Maret 2025.

“Kita ingin mewujudkan Visi Misi Bapak Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur Banten Tahun 2025-2030 dengan meningkatkan kompetensi Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Banten dalam mendeteksi dan mencegah praktik penyuapan melalui konsep, prinsip dan persyaratan ISO 37001,” ujarnya.

Baca Juga :  Wacana Penghapusan, Pemerintah Daerah Masih Butuh Tenaga Honorer

“Sehingga membangun budaya yang berintegritas dan anti korupsi yang dapat dilakukan secara bersama-sama,” sambungnya.

Oleh karena itu, lanjut Nina, perlu kolaborasi dan kerja keras semua pihak baik pemerintah dan stakeholder lainnya.

“Baik dunia usaha, media dan masyarakat semua harus bersama-sama guna yang pada akhirnya adalah kesejahteraan kepada masyarakat ,” pungkasnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd

Editor : Usman Temposo

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News