CILEGON – Tiga ekor buaya muara yang dipelihara selama puluhan tahun oleh pemiliknya di areal rumah makan Sari Kuring Indah (SKI) Cilegon akhirnya dievakuasi oleh belasan personel dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, setelah sebelumnya diserahkan ke Polda Banten, Senin (28/5/2018).
Fredy Indardi selaku pemilik mengungkapkan, semula binatang buas yang ia peroleh dari sebuah tempat penangkaran itu berjumlah empat ekor. Namun salah satu di antaranya mati pada beberapa waktu silam. “Saya ngga tahun persisnya dipelihara, ya sekitar tahun 95 atau 96-an lah dari tempat penangkaran di Cikande. Dulu untuk memeliharanya, kita dikenakan biaya Rp750 untuk permeter ukuran buaya,” ujarnya.
Kendati sudah lama memeliharanya, namun Fredi mengaku tidak tahu persis jenis maupun kelamin dari setiap hewan reptil yang rata-rata berukuran lebih dari tiga meter tersebut. Tiga ekor buaya itu tampak sehat dengan mengkonsumsi rutin limbah yang berasal dari rumah makan tersebut.
“Dulu ada izin satwa yang dilindungi, sebelum aturannya diubah menjadi penangkaran, semua kita ikuti, dan izin kita ikuti. Tapi perkembangannya sekarang, persyaratannya (izin) itu lebih banyak. Makanya kita serahkan saja,” katanya.
Pantauan BantenNews.co.id, pawang dan belasan personel dari BBKSDA cukup kesulitan untuk melakukan evakuasi terutama buaya terakhir, yakni buaya yang paling besar. Petugas bahkan merusak dinding semen pada kandang buaya untuk memudahkan proses evakuasi termasuk saat akan menaikkan buaya ke bak truk.
“Awalnya memang pihak Sari Kuring menyerahkannya ke Polda, lalu Polda menyerahkan ke BBKSDA, dan rencananya akan kita titiprawatkan ke PT Murui di Jiput, Pandeglang yang akan merawatnya. Buaya yang paling besar itu usianya lebih kurang 20 tahun, dua ekor lainnya sekitar 8 tahun,” ujar Kasie Konservasi Wilayah I Serang BBKSDA Jawa Barat, Andre Ginson. (dev/red)