CILEGON – Kendati Pemkot Cilegon sudah menetapkan Fakih Usman Umar sebagai Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM pada PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada pertengahan Januari lalu, namun kepastian keduanya akan menduduki jabatan tersebut nampaknya masih akan melalui jalan terjal.
Pasalnya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang andil dalam proses terbitnya Surat Keputusan (SK) bagi kedua mantan wakil rakyat di parlemen tersebut terkesan saling lempar tanggungjawab ketika dimintai keterangan. Bahkan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) yang dikabarkan sebagai OPD penerima disposisi untuk persoalan itu dari Walikota Cilegon Edi Ariadi selaku pemegang saham atas PT PCM mengaku bahwa tidak lagi memiliki kewenangan dan prosesnya di ranah Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kota Cilegon.
“Kan prosesnya itu di Ekbang, karena kan di sana ada Kasubag BUMD. Sekarang sudah ngga kita proses lagi. Karena berdasarkan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah kan prosesnya sudah ngga di BKD (Badan Kepegawaian dan Diklat, OPD sebelum berganti menjadi BKPP-red). Jadi nanti Ekbang yang ngusulin ke hukum (Bagian Hukum),” ungkap Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir BKPP Cilegon, Ardiansyah kepada BantenNews.co.id, Rabu (12/2/2020).
Baca : Di ‘RUPS’, Walikota Cilegon Tetapkan Dua Mantan DPRD Jabat Komisaris dan Direksi PT PCM
Terpisah, Kepala Bagian Ekbang Setda Kota Cilegon Sabri Mahyudin menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung hal itu kepada Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon.
“Wah soal itu (proses terbitnya SK Komisaris dan Direktur Keuangan dan SDM PT PCM-red) di BKPP. Mana surat pelimpahan dari BKPP-nya? belum ke saya. Sekarang itu disposisi Pak Walinya kan turun di BKPP, coba nanti saya tanyakan ke Pak Heri (Kepala BKPP),” kata Asisten Daerah II Setda Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana.
Sementara Kepala BKPP Cilegon Tb Heri Mardiana yang dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan. Panggilan telepon dan pesan singkat yang dilayangkan wartawan tidak mendapatkan jawaban dari mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan ini.
Di bagian lain, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetya menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima perintah apa pun kaitan dengan draft usulan SK bagi kedua calon pejabat BUMD tersebut.
“Alurnya nanti memang seharusnya dari BKPP. Kalau ada usulan ataupun disposisi dari pimpinan barulah kita proses. Termasuk kalau ada usulan draf SK-nya, barulah kita proses. Sekarang prosesnya masih di BKPP, sampai sekarang belum ada yang ke Bagian Hukum,” katanya. (dev/red)