CILEGON – Walikota Cilegon Edi Ariadi menegaskan pemerintah daerah selaku pemegang saham atas PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sudah bersepakat untuk menempatkan Fakih Usman Umar sebagai Komisaris dan Budi Mulyadi sebagai Direktur Keuangan dan SDM, dua jabatan yang selama ini terjadi kekosongan.
Dikatakan Edi, Surat Keputusan (SK) keduanya akan diserahkan langsung karena Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membahas kaitan pengisian dua jabatan itu sudah dilakukan.
“Semuanya sudah. Nanti SK-nya kita serahkan, biar diatur sama Bu Sekda kapan dan sebagainya. Jadi tinggal Bu Sekda, sudah ketemu belum dengan Pak Arief (Arief Rivai Madawi, Direktur Utama PT PCM)? Yah untuk mengatur apakah ada pengenalan atau pelantikan,” ungkap Edi, Senin (17/2/2020).
BACA : SK Komisaris dan Direktur PT PCM Terganjal, OPD Pemkot Cilegon Saling Lempar Tugas
Dikatakan Edi keputusan akhir tersebut ditentukan, kendati sebelumnya Pemkot dan PT PCM sempat beralasan bahwa untuk pengisian kedua jabatan itu harus melalui mekanisme yang diatur dalam sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
“Jadi kan setelah ditimbang-timbang, kenapa dan sebagainya, bagaimana kalau begini kalau begitu, akhirnya keputusannya ya udahlah dilantik saja kalau begitu. Masukan terakhirnya, sudah dikaji dan dikaji lagi, ya sekarang keputusannya bagaimana pemegang saham. Ya okelah kalau begitu, daripada gonjang ganjing terus,” katanya tanpa merinci.
Baca : SK Komisaris dan Direktur PT PCM Terganjal, OPD Pemkot Cilegon Saling Lempar Tugas
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati berkata lain. Sari justru mengatakan bahwa langkahnya untuk menyerahkan SK tersebut sepenuhnya menunggu petunjuk dan arahan dari Walikota. “Nanti ibu nunggu arahan dari Pak Wali. Apakah nanti Pak Wali ada arahan dulu di PCM, ataukah (SK) langsung diberikan,” kilahnya.
Sari menjelaskan lamanya waktu proses terbitnya SK tersebut lantaran perlu adanya kajian dari berbagai aspek terlebih dulu. “Kita kan bikin telaahan dulu. Jangan sampai nanti kita sudah melangkah, tapi kan pada akhirnya akan di-SK-kan juga. Tetapi ada mekanisme telaah, regulasi-regulasi yang pada akhirnya kembali lagi ke pemegang saham,” kilahnya.
(dev/red)