Beranda Kesehatan Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

Sistem Kelas Diubah, Ini Daftar Operasi yang Masih Ditanggung BPJS Kesehatan

(Sumber foto: intanblog.com)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

BANTEN – Pengubahan sistem kelas BPJS Kesehatan bikin heboh publik. Ke depan, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS kesehatan tak berlaku kembali dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Namun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, memastikan pelayanan medis di rumah sakit tetap sama, hanya berbeda sistem kelas kamarnya saja. Menurut dia, ini merupakan masalah non-medis.

“Jadi Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ujar Ghufron Mukti seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).

Dengan demikian, pelayanan medis seperti tindakan operasi masih tetap berlaku aturan lama. Adapun, aturan untuk tindakan operasi di rumah sakit tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.

Dalam aturan tersebut, terdapat 19 operasi yang masih berlaku di tahun 2024.

Operasi caesar
Operasi amandel
Operasi jantung
Operasi bedah mulut
Operasi bedah vaskuler
Operasi bedah empedu
Operasi kelenjar getah bening
Operasi hernia
Operasi kanker
Operasi katarak
Operasi pencabutan pen
Operasi mata
Operasi miom
Operasi usus buntu
Operasi kista
Operasi timektomi
Operasi odontektomi
Operasi pengganti sendi lutut
Operasi tumor
Perlu diingat, agar bisa mendapatkan tindakan operasi, masyarakat perlu mendatangi dan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pasien akan lanjut ke meja operasi jika faskes pertama memberi rujukan ke rumah sakit. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News