Beranda Pemerintahan SIPD Belum Optimal, Penatausahaan Keuangam Pemprov Banten Dilakukan Secara Manual

SIPD Belum Optimal, Penatausahaan Keuangam Pemprov Banten Dilakukan Secara Manual

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti

SERANG – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengakui pengoperasian Sisten Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) belum optimal. Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten akhirnya menggunakan cara manual guna memback up penatausahaan keuangan pemerintah daerah.

Dikatakan Rina, secara umum penatausahaan keuangan di Pemprov Banten tetap berpedoman pada SIPD.

“Tetap SIPD, namun, kita siapkan aplikasi pendamping atau back up dengan Simral (Sistem Manajemen Perencanaan, Penganggaran dan Pelaporan),” kata Rina, Rabu (27/1/2021).

Menurut Rina, belum optimalnya penggunaan aplikasi SIPD lantaram adanya kendala teknis. “Ini (ada) masalah teknis aplikasi yang belum solved (selesai) pada proses penatausahaan (keuangan),” ujar Rina.

“Pelaksanaan penatausahaan keuangan utuk sementara menggunakan manual. Aplikasi SIPD masih dalam proses penyempurnaan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” sambungnya.

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menjelaskan, hambatan operasional SIPD terjadi lantaran penatausahaan keuangan itu masih baru. Dengan demikian maka perlu ada sejumlah penyesuaian. Sementara untuk dana PEN dari pinjaman daerah sendiri diakuinya hingga kini belum diterima oleh Pemprov Banten.

“Ini aplikasi yang dibangun baru, masih belum bisa berjalannya sistem dengan baik. Ini tidak hanya terjadi di Pemprov Banten saja,” jelasnya.

Rina juga membantah jika persoalan teknis aplikasi SIPD membuat gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten terkendala. Meski begitu, terdapat satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang pegawainya karena masih mrlakukam finalisasi dan verifikasi data.

“Terlambatnya pembayaran honorer guru, karena Dindikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) masih melakukan proses finalisasi verifikasi data honorer gurunya. Diperkirakan dalam minggu ini sudah clear (beres) dan sudah dapat diajukan proses pencairan ke BPKAD. Jadi, untuk case (kasus) ini bukan karena SIPD,” pungkasnya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News