SERANG – Tim Resmob Polda Banten berhasil meringkus sindikat pemalsuan hasil swab antigen Covid-19 yang digunakan untuk persyaratan penyeberangan.
Adapun modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu memalsukan surat swab antigen Covid-19 yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni serta sebaliknya.
Sindikat yang terdiri dari lima tersangka yaitu DSI (43), RO (27), YT (21), RF (31), dan RS (21) yang berhasil ditangkap di Kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon pukul 23.00 waktu setempat.
“Para tersangka memiliki perannya masing-masing. Dua aktor intelektualnya adalah DSI dan RF,” ujar Kombes Pol Ade Rahmat Idnal selaku Dirreskrimum Polda Banten, Senin (26/7/2021).
Dalam hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2020.
“Namun sempat menghilang, kemudian setelah diberlakukannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4 mereka semakin aktif kembali,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, RF berperan sebagai dokter sementara DSI berperan mencari sasaran kendaraan atau penumpang yang membutuhkan surat swab antigen Covid-19.
“RF sendiri bukan seorang dokter. Yang bersangkutan mengaku belum ada izin praktik, baru hanya sampai co-ass. Namun di lapangan ia mengaku sudah berpraktik sebagai dokter,” tandasnya.
RF mengaku ia mengeluarkan surat hasil swab antigen Covid-19 tersebut tanpa adanya pemeriksaan sesuai dengan prosedur kesehatan. Selanjutnya, surat hasil swab antigen Covid-19 itu diserahkan kepada DSI.
Sementara ketiga tersangka lainnya yakni RS berperan sebagai kernet, RO dan YT sebagai supir.
RO merupakan supir Suzuki APV B 2713 TBM yang membawa 10 penumpang untuk mendapatkan hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu, sementara YT merupakan supir yang membawa 9 penumpang.
Dalam satu hari, DSI dkk mengaku bisa mendapatkan puluhan orang dengan mematok tarif Rp100 ribu per orang.
Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Suzuki APV warna hitam keunguan nopol B 2713 TBM, 1 unit kendaraan Daihatsu Luxio warna putih nopol B 1315 WGZ, 8 KTP dan surat hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Suzuki APV, 7 KTP serta hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Daihatsu Luxio, 2 unit telepon genggam milik RO dan YT, 1 unit CPU, 1 unit monitor, dan 1 printer.
Adapun sejumlah uang yang diamankan dari DSI dan RF adalah 15 lembar uang senilai Rp50 ribu, 2 lembar uang senilai Rp20 ribu, 15 lembar uang senilai Rp10 ribu, 24 lembar uang senilai Rp5000, 16 lembar uang senilai Rp2000, dan 2 lembar uang senilai Rp100 ribu.
RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (1). Sementara YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2).
Kelima tersangka juga melanggar UU RI No 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak seratus juta,” kata Ade.
(Dhe/Nin/Red)