SERANG – Mantan Kepala desa (Kades) Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang bernama Supriadi didakwa korupsi. Ia diadili di Pengadilan Tipikot Serang karena diduga menyelewengkan dana desa untuk keperluan pembangunan jalan sebesar Rp390 juta.
Pada sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Serang, Endo Prabowo membacakan dakwaan di depan ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra dan hakim Ad Hoc Ewirta Lista Pertaviana bersama Mohamad Holy One pada Rabu (31/7/2024).
Dalam dakwaan disebutkan bahwa desa Cidahu di tahun 2019 yaitu sebesar Rp1,2 miliar. Kemudian sebesar Rp799 juta untuk pembangunan infrastruktur dengan rincian pembangunan jalan desa sebesar Rp107 juta, kalan lingkungan pemukiman Rp652 juta, dan pembangunan lainnya sebesar Rp40 juta.
Saat pencairan yang dilakukan sebanyak tiga tahap, terdakwa selaku kades meminta kepada Kaur Keuangan untuk ia kelola langsung. Pada 13 Maret 2019 kemudian dibentuk Tim Pengelolaan Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan ketua tim yaitu Madroji dan sekretaris Kusna Wijaya.
Kemudian pada pekerjaan rabat beton yang sudah dianggarkan dana desa sebesar Rp107 juta, Supriadi hanya memberikan Rp14,3 juta kepada tim. Hal serupa juga saat pekerjaan pembangunan jalan Hotmix sepanjang 1 kilometer tahap I dengan anggaran Rp652 juta, tapi hanya diberikan Rp150 juta oleh terdakwa. Tapi pada kenyataannya dua pekerjaan itu dikerjakan oleh saksi Japar dan Karto
“Saksi Japar mengatakan ‘Pak bagaiaman kalau uangnya enggak cukup?’ lalu terdakwa menjawab ‘ya harus cukuplah yang penting jalan keliatan hitam,” kata Endo saat membacakan dakwaan.
Hal serupa terjadi saat pengerjaan jalan hotmix tahap II sepanjang 1,1 kilometer, terdakwa hanya memberikan dana sebesar Rp160 juta dengan arahan serupa yaitu dana itu harus cukup. Total Japar dan Karto hanya menerima Rp310 juta untuk pengerjaan jalan hotmix dengan total panjang 2 kilometer.
Untuk menutupi penggunaan dana desa untuk pembangunan jalan yang tidak sesuai, terdakwa meminta kaur keuangan yaitu Ahmad Zihar untuk memalsukan laporan pertanggungjawaban. Setiap nota dan kwitansi dibuat sendiri oleh Ahmad.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Ahmad Zihar dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang tahun anggaran 2019 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp390 juta,” imbuhnya
Ia didakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Tipikor sebagaimana dakwaan primair atau Pasal 3 Undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.
(Dra/red)