PANDEGLANG – Satres Narkoba Polres Pandeglang menangkap pria berinisial DA (25) warga Kampung Kadu Tanggai RT 002 RW 003, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. Ia ditangkap lantaran menyimpan pil koplo jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin.
Pelaku dilakukan pada Selasa (20/12/2022) malam di rumahnya tanpa perlawanan. Penangkapan DA merupakan hasil pengembangan, dimana sebelumnya polisi menangkap seorang pria yang biasa membeli obat dari pelaku.
Setelah ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 66 butir obat Tramadol dan 910 butir obat merk Hexymer yang disimpan pelaku dalam sebuah tas miliknya.
“Setelah diintrogasi, pelaku mengaku masih menyimpan obat di tempat yang lain dan diminta menunjukkannya. Setelah ditunjukkan oleh pelaku, ditemukan barang bukti lain diantaranya 500 butir obat Tramadol dan 2.000 butir obat Hexymer yang disimpan pelaku di belakang cermin yang berada di kamarnya,” jelas Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana, Kamis (22/12/2022).
Selain mengamankan barang bukti ribuan butir obat, polisi juga mengamankan uang hasil penjualan obat sebesar Rp300 ribu dan telpon genggam milik pelaku. DA juga mengakui bahwa obat tersebut ia beli dari seseorang melalui nomor WhatsApp.
“Total obat yang berhasil disita oleh petugas kami dari pengedar sebanyak 2.910 butir obat Hexymer dan 566 butir obat Tramadol,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Med/Red)