Beranda Hukum Simpan 5 Paket Sabu di Bungkus Rokok,  Pemuda Asal Lebak Diciduk Polisi

Simpan 5 Paket Sabu di Bungkus Rokok,  Pemuda Asal Lebak Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

LEBAK – Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil menangkap 1 orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang sering beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.

Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham membenarkan penangkapan pelaku berinisial IM (23) warga Kecamatan Cipanas tersebut.

“IM berhasil diamankan di Kampung Sukamaju, Desa Talagahiyang, Kecamatan Cipanas, pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB,” kata Malik kepada awak media, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang diamankan anggota yakni, 1 bungkus rokok yang di dalamnya terdapat 5 plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 2,3 gram, 2 buah pipa kaca bekas pakai serta bong, 1 unit timbangan, 1 buah korek api gas, serta 1 buah handphone,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman yang diberikan kepada pelaku yakni hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

(San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News