JAKARTA – Korlantas Polri memberikan dispensasi terkait pelayanan di bidang Surat Izin Mengemudi (SIM) usai libur Lebaran 2022.
Hal ini disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus bahwa terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Bagi masyarakat yang kedapatan simnya telah habis masa berlakunya di tanggal 29 April sampai dengan tanggal 8 Mei, tetap dapat melakukan perpanjangan SIM.
INFOGRAFIS: Apa Itu Aplikasi Sinar?
INFOGRAFIS: Apa Itu Aplikasi Sinar?
“Kami beri kesempatan sampai tanggal 17 Mei, bisa diperpanjang, jadi bukan dihitung SIM mati, ya,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari NTMC Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan bahwa seluruh petugas di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk memprioritaskan SIM yang habis di tanggal 29 April – 8 Mei kemarin, bisa diperpanjang sampai tanggal 17 Mei nanti.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perpanjangan SIM juga bisa melalui layanan yang disediakan oleh Korlantas Polri, yaitu aplikasi SINAR atau dapat mendatangi langsung ke Satpas, Gerai dan SIM keliling yang sudah disediakan.
“Ya, jadi begini sudah natural di Perpol (Peraturan Kepolisian) untuk yang habis tanggal 29 April – 8 Mei ini yang kami berikan dispensasi untuk bisa diperpanjang sejak kemarin, 9 – 17 Mei. Dengan waktu sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu sama seperti proses biasa bikin baru lagi,” pungkas Brigjen Pol Yusri Yunus. (Red)