PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang akan segera memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis C1 atau SIM untuk kendaraan sepeda motor 250 CC ke atas. Namun saat ini Satlantas masih menunggu Petunjuk dan Arahan (Jukrah) dari Korps Lalulintas (Korlantas) Polri.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari mengatakan, untuk saat ini yang sudah melaksanakan hanya Polda Metro Jaya sedangkan untuk Polda lain masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
“Saat ini kami masih melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan penerbitan SIM C1 agar masyarakat tidak kaget ketika SIM C1 sudah mulai diberlakukan,” kata Fery, Rabu (29/5/2024).
Fery mengakui bahwa launching SIM C1 sudah dilakukan oleh jajaran Korlantas, namun untuk di daerah selain masih melakukan sosialisasi pihaknya juga masih menunggu Jukrah lebih lanjut dari Korlantas.
“Untuk launching memang sudah dilakukan oleh Korlantas tapi saat ini kami di daerah masih menunggu Jukrah dari Korlantas Polri dan kami akan segera mempersiapkan lapangan uji serta perangkatnya,” terangnya.
Kata dia, yang menjadi perbedaan dalam pengajuan pembuatan SIM C1 dengan SIM C biasa hanya ada 2 jenis yakni pemohon harus memiliki SIM C biasa minimal 1 tahun dan harus memiliki kendaraan sepeda motor 250 CC ke atas.
“Harus punya SIM C minimal 1 tahun, motornya harus diatas 250 CC, sedangkan sisanya masih sama dengan permohonan pembuatan SIM C biasa seperti umur minimal 18 tahun, Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan sehat dan hasil psikologi,” jelasnya.
Ia mengimbau, warga yang ingin mengajukan permohonan pembuatan SIM C1 di Kabupaten Pandeglang agar bersabar terlebih dahulu karena pihaknya masih mempersiapkan semua sarana dan prasarananya.
“Bagi warga Pandeglang mohon bersabar dulu karena kami juga masih menunggu Jukrah serta sarana dan prasarana pendukung lainnya sesuai kriteria,” pesannya. (Med/Red)