Beranda Nasional SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Penjelasan Polisi

SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga Golongan, Begini Penjelasan Polisi

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberikan bimbingan mengemudi gratis atau coaching klinik bagi masyarakat yang akan melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

BANTEN – Surat Izin Mengemudi (SIM) C akan dibagi menjadi tiga golongan oleh Polri. Lalu, apa saja golongan SIM C yang dibagi tiga ini, simak artikel ini.

Diketahui, bahwa saat ini SIM C hanya terdiri dari satu golongan saja yakni untuk kendaraan jenis sepeda motor. Namun rencanya kebijakan pembagian golongan SIM C ini akan dilakukan tahun ini oleh Polri.

Pembagian golongan SIM C menjadi tiga golongan ini berdasarkan keputusan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kedepan SIM C akan terbagi menjadi SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” katanya melansir dari Suara.com (jaringan BantenNews.co.id).

Masih menurut Yusri, aturan baru ini juga mengatur mengenai ketentuan memiliki SIM C. Misalnya, untuk memiliki SIM C1, pemohon harus sudah memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2, pemohon harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

Meski penggolongan SIM C akan diberlakukan mulai tahun ini, kata Yusri, dalam pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal. Polri akan memberlakukan penggolongan SIM C1 terlebih dahulu. Selanjutnya, pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.

Saat ini, masih menurut Yusri, Polri telah menyiapkan sebanyak 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1. Puluhan sepeda motor dengan kapasitas 471cc ini rencananya akn disebar di 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.

Selama ini, sepeda motor Hunter Scramble SK500 tergolong dalam motor gede atau moge. Namun demikian, Yusri enggan menggunakan penamaan moge. Alasannya, dalam Peraturan Polri tak mengenal istilah moge.

“Motor itu untuk apa, saya tidak mau dibilang moge, tetapi motor 250-500 cc. Jadi motor ini dipakai nanti pada saat Anda mengambil ujian SIM C1 di Satpas mau ujian praktik, enggak bawa motor harus pakai motor itu (hunter), kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” pungkas Yusri. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News