SERANG – Komisi Yudisial (KY) sudah mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim kepada Mahkamah Agung (MA). Namun usulan tersebut belum mendapat respons oleh MA.
“KY sudah mengajukan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim kepada Mahkamah Agung. Sampai hari ini belum ada kepastian kapan akan dilakukan,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting kepada BantenNews.co.id, Rabu (19/10/2022).
Majelis Kehormatan Hakim tersebut, sejatinya akan menjalankan fungsi kode etik hakim yang bertugas. Penyelesaian kode etik hakim yang tidak profesional akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan tersebut mencuat setelah kasus dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten. Kedua hakim tersebut melakukan pesta sabu di gedung PN Rangkasbitung dan beberapa tempat lain.
Dua hakim yang mengkonsumsi sabu itu adalah Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya diketahui membeli sabu dari seorang anggota polisi di Polrestabes Medan bernama Wisnu Wardhana.
BNN Provinsi Banten mengamankan staf PN Rangkasbitung bernama Raja AS Siagian dengan barang bukti sabu seberat seberat 19,3 gram. Kendati barang bukti tersebut sudah diamankan BNN Banten, Hakim Danu Arman hanya menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido Jawa Barat, sementara hakim Yudi menjalani proses hukum dan masih menjalani persidangan di PN Serang.
(You/Red)