Beranda Hukum Sidang Korupsi Kapal Tunda, Sopir Terdakwa Akui Pernah Antar Duit 3 Kantong...

Sidang Korupsi Kapal Tunda, Sopir Terdakwa Akui Pernah Antar Duit 3 Kantong ke Mantan Dirut PT PCM

Dua saksi meringankan terdakwa Aryo Maulana memberikan keterangan. (Audindra)

SERANG – Terdakwa korupsi proyek pengadaaan kapal tunda milik PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) bersama Direktur PT AM Indo Tek RM, Aryo Maulana Bagus menghadirkan dua orang saksi a de charge atau saksi meringankan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (4/3/2024). Keduanya merupakan Sadimin, mantan sopir dan Dian, orang suruhan dari terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Arief Adikusumo itu, Sadimin mengatakan dirinya pernah mengantar uang total Rp6 miliar yang terdiri dari 3 kantong plastik hitam setinggi pinggang orang dewasa. Artinya tiap kantong berisi Rp2 miliar.

Uang itu diserahkannya bersama terdakwa pada 2019 silam di parkiran Paspampres. Kata Sadimin, 2 kantong pertama sudah dibawa dari rumah terdakwa. Sedangkan 1 kantong lagi mereka ambil dari Bank OCBC di daerah Pondok Indah.

Ia mengatakan di pertemuan pemberian uang itu ada mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi bersama sopirnya Tolib menggunakan mobil Toyota Fortuner warna hitam.

“Yang memindahkan kantong, saya bersama Tolib (sopir almarhum Arief Rivai) satu-satu dipindahkan. Kurang lebih (beratnya) sama dengan karung beras 20 kilogram,” ujarnya.

JPU Kejari Cilegon, Akhmad Afriansyah kemudian sempat mempertanyakan kenapa Sadimin bisa mengetahui jumlah uang tersebut. Sadimin mengaku mengetahui jumlahnya karena diberitahu terdakwa dan sempat ikut menghitung uang di kantong yang ketiga tersebut saat mengambilnya di bank.

“Yang masukkin ke kantong plastik aku. (Penghitungan uang di bank) pada tempat khusus tertutup bukan di depan teller,” tambahnya.

Saksi lainnya bernama Dian yang merupakan mantan orang suruhan terdakwa sejak 2007 itu mengatakan sempat melihat ada uang dollar Amerika di mobil terdakwa saat dirinya hendak mengambil kop surat. Uang itu kemudian dibawa ke rumah Arief Rivai bersama Reno alias Arif Budiantoro, seorang polisi dari Polda Banten pada saat itu dari rumah Aryo yang berada di Taktakan. Uang yang dilihat Dian katanya sejumlah 1 juta dollar Amerika dengan pecahan 100 dollar yang ada di tas terdakwa Aryo dan kantong plastik di mobilnya.

“Ada 5 lembar di tas (terdakwa) uang dollar ga sempat ngitung pecahan 100-an. Sejuta dollar bos bilang 1 juta dollar, cuma melihat sekilas aja sempet. (Aryo) ngomong ada perlu ke tempat Haji Arief,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News