SERANG – Sidang kedua kasus Wanprestasi dengan tergugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, dan Walikota Cilegon, Helldy Agustian kembali ditunda karena para tergugat lagi-lagi tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Kamis (14/12/2023).
Setelah sebelumnya hanya hadir pihak turut tergugat 1 yaitu PT Asa Prima Abadi, kali ini sidang hanya dihadiri penggugat dan turut tergugat 2 yaitu PT Bank BJB.
Baca : Tergugat Walikota Cilegon Tak Hadir, Sidang Wanprestasi DPU-TR Ditunda
Karena seluruh pihak tergugat tidak hadir, sidang dengan agenda masih pemeriksaan legal standing atau pemeriksaan surat kuasa itu kemudian diputuskan untuk kembali digelar pada 4 Januari 2024 mendatang.
“Apabila (pada sidang selanjutnya-red) tidak hadir lagi, kita teruskan,” kata hakim Rendra.
Kuasa hukum penggugat, Wahyudi menuturkan pihaknya menyayangkan para tergugat yang kembali tidak hadir dalam persidangan.
“Ya sebetulnya sayanglah artinya kan kami mengundang lewat pengadilan, ayo kita duduk bersama tidak ada masalah yang tidak selesai kalau kita duduk bersama,” kata Wahyudi.
Baca Juga : Mengadu ke DPRD, Ini Benang Kusut Pengusaha Yang Tak Dibayar DPU-TR Cilegon
Wahyudi mengatakan kliennya hanya ingin meminta ganti rugi akibat wanprestasi dari para tergugat yang membayar kliennya tidak tepat waktu. Padahal proyek pengerjaan Jalan KH. Ishak Kota Cilegon dari DPU-TR Kota Cilegon berhasil diselesaikan tanpa adanya temuan.
Namun karena terlambat dibayar, akhirnya CV Pratama Jaya harus menanggung denda keterlambatan serta beban bunga keterlambatan kepada Bank BJB dan PT Asa Prima Abadi.
“Totalnya sih kalau imateril itu keseluruhan Rp1,8 miliar kalau materilnya Rp540 sekian juta. Kami mohonkan bunga moratorium sebesar 6% per tahun lalu dwangsom, uang paksa ya semoga dikabulkan,” imbuhnya.
Baca Juga : DPRD Sesalkan Insiden Penyedia Tidak Dibayar, Walikota Cilegon : Itu Gagal Tagih
Terkait Walikota Cilegon yang turut digugat, Wahyudi juga mengatakan jika gugatan diajukan pada jabatannya bukan orangnya. Karena pihaknya merasa Walikota merupakan penentu kebijakan dan pimpinan tertinggi sehingga wanprestasi itu tidak lepas dari peran Walikota.
“Kalau Pak Helldy-nya misalkan diganti Pj ya Pj yang bertanggung jawab. Ini melekat pada jabatan bukan pada seseorang,” terangnya.
(Dra/red)