SERANG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap bahwa pemerintah tak berniat melakukan pembatasan layanan media sosial (medsos) dan pesan instan, seperti WhatsApp dan lainnya, pada saat sidang perdana gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, sidang gugatan ini dilayangkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait pelaksanaan Pilpres. Agenda sidang perdana akan dilangsungkan Jumat (14/6/2019) besok.
“Kita tidak ada pembatasan akses ke medsos terkait sidang gugatan di MK,” ujar Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, Kamis (15/6/2019).
Namun demikian, jika pun nantinya ada pembatasan medsos seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu, itu lebih pada pertimbangan situasional dan kondisional.
Yang dimaksud adalah seandainya ada informasi hoax, ujaran kebencian, hingga provokasi, atau ajakan ricuh yang menyebar di medsos secara masif menyebar di masyarakat, skenario ini akan ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan pembatasan medsos dan WhatsApp cs.
“Itu yang akan kita ambil tindakan. Jadi, pembatasan itu situasional dan kondisional,” ucap dia seperti dilansir detik.com.
Ferdinandus tidak merinci bagaimana gambaran kondisi medsos hari ini, apakah mulai terlihat ada peningkatan hoax sampai provokasi. Tetapi, pada prinsipnya, pemerintah terus memantau perbincangan publik di medsos dan online.
Sebagai gambaran pembatasan akses medsos dan WhatsApp cs yang terjadi pada Mei lalu terjadi karena ada lonjakan 600-700 URL terkait hoax dan ujaran kebencian, dari biasanya sekitar 100-200 URL.
“Jika ditemukan ada peningkatan informasi hasutan dan provokasi berujung kekerasan, itu kita ambil tindakan seperti pembatasan medsos kemarin,” kata pria yang disapa Nando ini. (Red)