CILEGON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang melakukan persidangan di tempat terkait agenda pembuktian sertifikat sejumlah bangungan ruko di sekitar gedung Cilegon Plaza Mandiri (CPM) atau eks Matahari Lama yang terletak di Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat (10/12/2021) pagi.
Diketahui, sidang di tempat yang merujuk pada nomor perkara 89/Pdt.G/2021/PN Srg itu, majelis memeriksa sertifikat dan bangunan ruko yang menjadi objek perkara oleh 12 orang penggugat atas 17 bangunan ruko di sekitar CPM.
“Kami hanya ingin mencocokkan, apakah memang data itu ada sesuai dengan yang didalilkan penggugat, ternyata memang ada. Kalau memang ada kekurangan, nanti akan kita lihat karena itu menyangkut masalah materi pembuktian dalam pokok perkaranya,” ungkap Humas PN Serang, Uli Purnama.
Baca : Pemkot Minta Bantuan Kejari Cilegon Hadapi Gugatan Plaza Mandiri
Diberitakan sebelumnya, perkara itu berawal dari keresahan penghuni ruko yang belakangan merasa adanya kejanggalan dalam perubahan status Hak Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seperti yang diklaim Pemkot Cilegon sejak aset infrastruktur itu diserahkan Pemkab Serang. Sementara menurut penggugat, sejak awal pembeliannya dari pengembang PT Genta Kumala sekitar tahun 1992 berstatus, status bangunan ruko yakni HGB Murni.
“Memang yang disampaikan penggugat itu ada 17 ruko, tapi tadi kami cocokkan data ruko dan surat-suratnya, ternyata ada 16. (Terdiri dari) 4 yang belum diajukan, 12 sudah diajukan ke kami. Minggu berikutnya nanti kita akan langsung pemeriksaan pembuktian lanjutan dari penggugat,” katanya.
Dalam perkara itu, belasan penggugat akhirnya memperkarakan persoalan itu menyusul adanya kabar bahwa mereka akan dikenakan biaya beban sewa bangunan oleh Pemkot Cilegon yang diakumulasi terhitung sejak status HGB berakhir pada Juni 2012 silam. PT Genta Kumala dan Direkturnya Herman Susilo digugat, berikut Pemkot Cilegon dan Pemkab Serang menjadi pihak yang turut tergugat.
“Sebelum HGB 2012 itu berakhir, klien kami ada yang ingin memperpanjang HGB dan meningkatkan hak, nah itu ditolak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Cilegon tapi tidak pernah diberitahukan dan dibuktikan secara langsung bahwa statusnya adalah HGB di atas HPL,” ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Rumbi Sitompul.
Parahnya lagi menurut Rumbi, status HGB di atas HPL itu juga sejak awal pembelian ruko tidak pernah dimuat dalam Akta Jual Beli (AJB) maupun diberitahukan oleh PT Genta Kumala.
“Kalau dari awal dijelaskan bukan HGB Murni, mungkin klien kami waktu itu tidak mau beli. Tiba-tiba tahun 2012 entah dari mana datangnya BPN menyatakan bahwa ini HGB di atas HPL, makanya kami menyurati BPN, Walikota dan BPKAD yang mengutip PBB sampai 2016, tapi tak pernah dijawab,” katanya.
Baca Juga : Tuntaskan Sengkarut Tiga Masalah BMD, Pemkot Cilegon Libatkan Kejari
Sidang pemeriksaan sertifikat dan bangunan yang menjadi objek perkara itu turut disaksikan oleh pihak tergugat dalam hal ini kuasa hukum pengembang, PT Genta Kumala serta pihak-pihak turut tergugat yakni Walikota Cilegon yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Cilegon didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri Cilegon, BPN Kota Cilegon, serta pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat.
“Kalau progres persidangannya terus berjalan ya, untungnya dalam pemeriksaan objek perkara gugatan hari ini semua pihak turut hadir,” kata Kasie Datun Kejari Cilegon, Purqon Rohiyat.
(dev/red)