LEBAK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dari Komisi III melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Rangkasbitung, Sabtu (26/4/2025).
Dari hasil sidak tersebut, anggota DPRD Kabupaten Lebak Acep Dimyati, Regen Abdul Arus dan Yanto menemukan beberapa yang menjadi temuan khusus pengenaan tarif parkir untuk roda empat untuk dibebaskan.
Acep Dimyati mengatakan, terkait tarif parkir khusus roda empat di gate RSUD Adjidarmo Rangkasbitung tidak boleh dilakukan lantaran tidak sesuai dengan aturan. Sebetulnya pihak pengelola parkiran tidaklah menyediakan lahan parkir untuk kendaraan roda empat, sehingga tidak ada kewajiban untuk memungut tarif parkir bagi mobil
“Ini jelas ilegal, karena lahan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut hanya untuk sepeda motor saja. Maka dari itu, jika memang ada warga yang mengantarkan pasien ke RSUD Adjidarmo membawa mobil tidak perlu membayar parkir,” kata Acep kepada awak media, Sabtu (26/5/2025).
Sebab itu pihaknya meminta agar gate segera dibongkar dan dipindahkan ke gate masuk.
“Segera bongkar dan pindahkan, karena parkiran mobil ini tidak resmi. Kalau parkiran sepeda motor memang resmi, tapi kalau parkiran mobil itu tidak resmi, karena pihak RSUD Adjidarmo tidak menyediakan lahan parkir untuk mobil,” ujarnya.
Sidak yang dilakukan para wakil rakyat tersebut menindaklanjuti banyak keluhan masyarakat atas pelayanan rumah sakit berplat merah tersebut. Pelayanan di ruang instalasi gawat darurat (IGD) menjadi lokasi pertama yang mereka datangi. Beberapa hal ditanyakan kepada pegawai yang bertugas di ruang tersebut. Para dewan menyoroti pengelolaan parkir yang dikelola oleh pihak ketiga, Acep yang mengotot adanya ketidak sesuaian dalama aturan pengenaan tarif mobil.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo
Tags: DPRD Lebak, sidak, parkiran, RSUD Adjidarmo.