Beranda Hukum Setubuhi Siswa Hingga Hamil, 3 Guru SMP di Serang Dipenjara

Setubuhi Siswa Hingga Hamil, 3 Guru SMP di Serang Dipenjara

Sidang tiga oknum guru yang menyetubuhi siswanya di Pengadilan Negeri Serang. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Tiga oknum guru SMPN di wilayah Kabupaten Serang yakni Ohan Munir, Didi Apriatna dan Asep Setiawan menunduk sedih menyesali perbuatannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang. Ketiganya dinyatakan bersalah karena menyetubuhi muridnya.

Hakim yang diketuai Heri Kristijanto dalam amar putusannya menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ohan Munir oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan Rp60 juta subsider 3 bulan penjara,” kata Heri saat membacakan putusan di PN Serang Jalan, Kota Serang, Rabu (11/12/2019).

Vonis sama juga diberikan kepada terdakwa Didi Apriatna. Sedangkan terdakwa Asep Setiawan divonis berbeda dengan pidana penjara 9 tahun dan denda yang sama dengan kedua rekannya.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya, terdakwa telah merusak masa depan anak didiknya, perbuatan terdakwa melawan norma hukum dan agama.

“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ucapnya.

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ketiga oknum guru terhadap 3 siswinya setelah salah satu korban melaporkan perbuatan gurunya kepada petugas kepolisian dengan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Ohan Munir, salah seorang guru SMPN tersebut.

Perbuatan bejat dilakukan di ruang laboratorium komputer sekolah pada 15 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 atau saat jam istirahat sekolah dengan bujuk rayu pelaku.

Baca Juga :  Polda Banten Geledah RSDP Kabupaten Serang Kasus Pungli Jenazah Korban Tsunami

Selain Bunga, dua rekannya yakni Melati dan Mawar juga disetubuhi oleh dua guru berbeda pada waktu yang sama saat Bunga diperkosa. Bahkan, salah satu korban hingga hamil dan mengalami trauma.

Usai mendengarkan putusan baik itu Jaksa Penuntut Umum Sih Kanthi Utami maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya mengaku menerima atas vonis yang diberikan. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News