JAKARTA – Tidak hanya tunjangan hari raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan menerima gaji ke-13. Penyaluran gaji ke-14 ini diperkirakan akan disalurkan pada Juli tahun ini.
Gaji ke-13 PNS akan dicairkan dua bulan setelah Idul Fitri. Disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, nominal gaji ke-13 PNS sama besarnya dengan THR.
Selain itu, pemerintah dipastikan penyesuaian gaji ke-13 menjadi setara gaji dan pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum.
“Tahun ini kita tambahkan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi, lebih besar dari 2021,” kata Menkeu.
Meski gaji ke-13 direncanakan cair pada Juli 2022, namun berpotensi dibayarkan setelah bulan Juli jika proses administrasi tidak bisa tepat waktu.
Besaran gaji ke-13 dipastikan akan lebih besar dari tahun 2021 karena tahun ini perhitungan THR dan gaji ke-13 sudah termasuk komponen tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. (Red)