TANGERANG – Setelah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), kini atribut Organisasi Masyarakat (Ormas) seperti bendera dan spanduk di Kota Tangerang ikut ditertibkan.
Hal itu guna mengantisipasi terjadinya bentrokan antar kelompok, yang belakangan sering terjadi.
Penertiban diawali dengan apel penertiban atribut ormas, diikuti 200 anggota gabungan, di Taman Elektrik, Puspem Kota Tangerang. Mulai dari, jajaran Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, Disbudparman, TNI hingga Polri.
Kepala Satpol PP, Agus Hendra mengungkapkan penertiban atribut ormas, merupakan penegakkan Perda 8 Tahun 2018, terkait ketenteraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Sebelumnya, seluruh petugas telah melakukan penertiban atribut ormas di masing-masing Kecamatan. Kali ini, sebagai bentuk pemaksimalan penertiban, khususnya di jalan-jalan besar,” ungkap Agus, Selasa (14/12/2021).
Ia pun menuturkan, pasca penertiban ini ormas masih diperbolehkan memasang bendera atau atribut lainnya. Namun, hal itu diperbolehkan jika Ormas menggelar acara atau kegiatan besar yang membutuhkan pemasangan atribut.
“Hal ini juga perlu mengajukan atau mendapat izin. Jika tidak dalam kegiatan besar, maka bendera atau atribut-atribut tersebut wajib diturunkan, atau petugas akan tegas menurunkan,” katanya.
Ia pun mengimbau, bagi seluruh Ormas di Kota Tangerang, untuk dapat berkolaborasi atau bekerja sama dengan Pemkot Tangerang, dalam menjaga keindahan jalan-jalan kota.
“Selain mengantisipasi bentrokan antar kelompok, penertiban atribut atau spanduk baliho yang dipasang tidak pada tempatnya ini juga ditujukan untuk menjaga kebersihan dan keindahan jalan,” tutupnya. (Ihy/Red)