Beranda Hukum Setelah Pacari Sang Ibu, Pria di Serang Perkosa Sang Anak

Setelah Pacari Sang Ibu, Pria di Serang Perkosa Sang Anak

BP, pria berusia 36 tahun yang tinggal di Ciwedus, Kota Cilegon berhasil diamankan personil Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (27/10/2022).

KAB. SERANG – Entah apa yang ada di pikiran pria berinisial BP, 36 tahun. Tidak cukup memacari seorang janda, malah melampiaskan nasfu bejatnya kepada anak sang kekasih.

Pria bejat itu diamankan di Ciwedus, Kota Cilegon oleh personel Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (27/10/2022). Dirinya tega mencabuli anak di bawah umur yang merupakan buah hati dari kekasihnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah sang pacar yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang pada sekitar 2 minggu lalu. Pelaku diketahui memang sering berkunjung ke rumah korban.

Pemerkosaan itu terjadi saat korban yang diperkirakan berusia 10 tahun dititipkan kepada pelaku. Namun tersangka yang sudah diselimuti hawa nafsunya itu justru mencoba membujuk korban untuk menuruti perbuatan tersebut. Korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa hingga korban tidak berdaya.

Perbuatan tersangka terungkap ketika dirinya tak sengaja melontarkan kalimat tersirat kepada ibu korban yang menyatakan sudah menyetubuhi korban.

Ibu korban yang juga merupakan pacar dari pelaku pun kaget dan langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Korban mengaku sudah disetubuhi sebanyak 3 kali.

Kasus tersebut langsung dilaporkan ibu korban kepada Polresta Serang Kota dan polisi mencoba mendatangi kediaman pelaku namun rupanya tersangka sudah melarikan diri.

Selang beberapa hari kemudian, ibu korban mencoba membujuk pelaku untuk bertemu di rumah korban. Pelaku yang tanpa menaruh curiga pun mendatangi rumah pacarnya itu.

Pada saat pelaku datang, dirinya langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat lalu diserahkan ke Polsek Kramatwatu agar terhindar dari amukan massa.

“Pelaku yang sebelumnya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kemudian kabur ke daerah Sukabumi Jawa Barat,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Ipda Febby Mufti Ali melalui keterangannya pada Jumat (28/10/2022).

Febby menyebutkan saat ini pelaku sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Ipda Febby. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News