SERANG – Dampak krisis global memukul sektor industri alas kaki. Setelah PT Nikomas Gemilang memangkas 1.600 karyawannya, kini PT Parland World Indonesia (PWI) juga melakukan kebijakan yang sama.
PT PWI juga mengeluarkan kebijakan pengunduran diri sukarela sebanyak 1.000 karyawan. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan No. 28/IN/HRD-PWI/I/2023.
“Diberitahukan kepada seluruh karyawan/ti PT. Parkland World Indonesia bahwa sehubungan dengan kondisi perusahaan yang makin terpuruk akibat krisi global dan penurunan order yang cukup significant; maka untuk mengurangi beban perusahaan bersama ini disepakati dengan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh perihal program penawaran pengunduran diri,” tulis surat yang ditanda tangani oleh Direktur HRD PT PWI Absori.
Dalam point surat tersebut menyatakan, bahwa penawaran pengunduran diri dimaksud bersifat sukarela dengan jumlah quota sejumlah 1.000 orang. “Kebijakan Program Penawaran Pengunduran diri sukarela sebagaimana dimaksud diatas diberlakukan untuk karyawan/ti yang usianya telah mencapai 45 tahun keatas.”
Program penawaran pengunduran diri sukarela dimaksud adalah pengunduran diri sukarela dengan pemberian uang kebijakan pengunduran diri dengan nilai setara dengan pesangon satu PMTK sesuai ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ) , ( 3 ) dan ( 4 ) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.
Masih dalam surat yang sama, bagi karyawan yang berminat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagaimana dimaksud di atas dapat segera mendaftarkan ke HRD langsung atau melalui Administrasi masing-masing bagian.
Program Pengunduran diri khusus ini berlaku sejak Pemberitahuan ini disampaikan sampai dengan akhir Januari 2023 dan atau terpenuhinya quota 1.000 orang tersebut. (You/Red)