SERANG – Setelah mendapat kecaman dari masyarakat luas, dan ditemukannya proses di luar prosedur oleh Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimum Polda Banten dan Bidkum Polda Banten akhirnya Polres Serang Kota melanjutkan proses hukum dua pelaku pemerkosa gadis difabel.
Sebelumnya, kedua tersangka pelaku pemerkosa gadis difabel di Kota Serang dilepaskan oleh Satreskrim Polres Serang Kota dengan dalih restorative justice. Alih-alih mendapat udara bebas, dua tersangka yang tak lain adalah paman korban dan tetangga korban harus kembali meringkuk di balik jeruji besi lantaran tim audit perkara menemukan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Gelar perkara khusus dilaksanakan di Polres Serang Kota pada Jumat (28/1/2022) dengan dua tahapan gelar perkara, dimana tahapan pertama di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor. Untuk tahap berikutnya gelar perkara secara internal bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Bidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Wakapolres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota.
Hasilnya, Sabtu (29/01/2022) Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis difabel. Polres Serang Kota kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan lanjutan.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma menyatakan bahwa kasus tersebut akan dilanjutkan setelah sempat terhenti. “Sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan,” kata Kapolres.
Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik.
“Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan,” lanjut David Adhi.
Di bukanya kembali proses Penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Dhe/You/Red)