Beranda Hukum Setalah Dikejar Warga, Maling Handphone di Tangerang Tertangkap

Setalah Dikejar Warga, Maling Handphone di Tangerang Tertangkap

Maling tertangkap warga. (Ilustrasi)

TANGERANG – Polisi berhasil menangkap AS (34), seorang pria yang nekat maling handphone AM (66) penjual pisang di pinggir Jalan Modern Golf Raya, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Tersangka berhasil ditangkap setelah dikejar warga bersama pihak kepolisian. Saat dikejar, tersangka sempat merampaa sepeda motor warga untuk kabur.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada saat korban sedang berjualan di pinggir Jalan, pelaku yang berjalan kaki langsung mengambil HP korban yang tersimpan di gerobak pisang.

Usai mendapatkan HP tersebut, pelaku langsung kabur. Sementara itu, korban AM yang kaget mengetahui HP nya dicuri sontak melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Saat itu ada saksi yang merupakan security Perumahan Modernland ikut mengejar pelaku, berkelahi, dan berusaha menangkap pelaku,” terang Zain saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).

Zain menyebut, pada saat bersamaan melintas anggota kepolisian yang tengah patrol 3C (curat, curas, dan curanmor). Mendapati adanya perkelahian antara security dan pelaku, polisi pun mendekati mereka yang jaraknya hanya sekitar 50 meter.

“Merasa terdesak dan mengetahui ada petugas, pelaku berusaha kabur dan menyetop (mengadang) pengendara motor bernama S, (43) (korban 2) yang melintas, sambil mengacungkan pisau yang dibawanya. Pelaku mendorong korban hingga tersungkur ke tanah, lalu membawa kabur motor korban,” kata Zain.

Pelaku kemudian kabur membawa lari sepeda motor jenis matic milik S. Personel kepolisian bersama warga terus mengejar pelaku yang lari ke Padang Golf Modernland, hingga akhirnya tertangkap.

“Pelaku berhasil ditangkap di depan Cluster Sakura Modernland, Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang. Diamankan juga barang bukti berupa pisau dengan gagang hitam, HP merk Samsung, dan sepeda motor Honda Beat Street warna putih yang dicuri dari dua korban itu,” ujarnya.

Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Pencurian dengan Kekerasan. (Ihy/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News