Beranda Pemerintahan Sesalkan Mutasi ASN di Sekretariat DPRD oleh Pemkot Cilegon, Isro Mi’raj :...

Sesalkan Mutasi ASN di Sekretariat DPRD oleh Pemkot Cilegon, Isro Mi’raj : Sudah, Kita Masing-masing Saja !

Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi'raj. (Gilang)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Pelantikan, pengukuhan dan pengambilan sumpah janji sejumlah jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Pemkot Cilegon pada Jumat (5/8/2022) ini berbuntut panjang.

Agenda itu belakangan menuai protes keras dari Ketua DPRD Cilegon, Isro Mi’raj yang menuding bahwa pemerintah daerah sudah melampaui kewenangannya (abuse of power) dalam mengintervensi komposisi dan struktur personel ASN di internal Sekretariat DPRD.

“Yah ini adalah abuse of power, hebat sekali Pemerintah Kota Cilegon saat ini. Mereka telah memutasi dan merotasi beberapa ASN di internal Sekretariat DPRD tanpa berkoordinasi dulu dengan kami. Mereka menempatkan orang-orang baru, sehingga banyak yang keluar dari situ (Sekretariat DPRD),” tegas Isro dengan nada keras.

Isro menerangkan, langkah Pemkot Cilegon dengan mengintervensi struktur personel di internal Sekretariat DPRD tersebut telah melabrak ketentuan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang menegaskan bahwa kedudukan DPRD dan pemerintah daerah sejajar, yakni sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Jangan dianggap di DPRD itu pekerjaan yang mudah. Urusan keuangan, kepegawaian dan lainnya. Sementara selama ini kami sudah berupaya cukup memahami dan sadar betul tidak memiliki kapasitas mencampuri mutasi dan rotasi di luar sana. Tapi kalau di dalam Sekretariat DPRD itu jelas aturannya ada di PP 18 tahun 2016, (Pemkot) harus meminta persetujuan pimpinan DPRD. Jadi penyelenggara pemerintahan daerah itu berbagi kewenangan, harusnya saling menghormati dan menghargai. Ini mah monarki, hebat !,” cetusnya.

Lebih jauh, Isro pun meragukan bila keputusan komposisi ASN yang telah ditentukan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut sudah melalui mekanisme sewajarnya, yakni dengan melibatkan kinerja Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Baca Juga :  Bertahap, Penyertaan Modal Daerah Cilegon ke BJB Ditentukan di RUPS

“Ini mah sudah jelas, kita masing-masing saja, sudah. Yah karena pemerintah daerah sudah abuse of power, dan kami di DPRD juga ada tupoksinya. Masing-masing saja!,” tutupnya.

(dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News