Beranda Kesehatan Sertifikat Vaksin Jadi Prasyarat Masuk Mall, Begini Kata Dinkes Banten

Sertifikat Vaksin Jadi Prasyarat Masuk Mall, Begini Kata Dinkes Banten

Sekretaris Dinkes Provinsi Banten Suherman. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Pemerintah pusat dalam beberapa pekan terakhir mengeluarkan kebijakan memperbolehkan pusat perbelanjaan (mall) kembali dibuka dengan syarat pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua kepada petugas atau security.

Kebijakan itu sendiri menuai pro dan kontra. Dimana masyarakat setuju dengan syarat sertifikat vaksin bagi pengunjung mall.

Namun sebagian menolak lantaran petugas mewajibkan menscan barcode yang ada di sertifikat. Masyarakat khawatir jika cara tersebut digunakan maka data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dicuri.

Masyarakat juga menilai, yang berhak melakukam scan barcode itu adalah Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 yang terdiri dari unsur pemerintah baik Dinas Kesehatan (Dinkes), Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) juga unsur TNI-Polri.

Sekretaris Dinkes Provinsi Banten, Suherman menilai selama mall tersebut dipantau oleh petugas dari Satgas Covid-19, pencurian data tak akan terjadi.

“Jadi selama terpantau, ngga sembarangan juga. Itu juga ada kerjasamanya, ada pakta integritas. Atau (bila perlu) petugas kita standby kan. Jadi akses ke situ ada yang jaga,” kata Suherman, Senin (23/8/2021).

Suherman mengatakan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat dan diikuti oleh pemerintah daerah harus benar dalam implementasinya.

“Jangan sampai kita dibuat pusing. Jangan sampai jadi buah simalakama. Misalnya kalau manual ngga discan (nanti dikira) pemalsuan. Begitu juga begitu discan ngga bisa dibaca (disangka) palsu. Tapi begitu discan ada (datanya) nanti ada pencurian data,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Suherman, pengamanan aplikasi perlu dilakukan agar tak terjadi pencurian data.

“Misalkan discan, tapi ngga bisa ambil data, download gitu. Tapi untuk melihat data saja sih bisa. Intinya kan ada pakta integritas kalau mau maksimal petugas di-standby-kan,” ujarnya.

Diketahui, untuk Banten sendiri penerapan masyarakat wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk masuk pusat perbelanjaan baru diujicobakan di wilayah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.

(Mir/Red)

 

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News