SERANG – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS) telah divaksin ke dua pada tahap pertama di RSUD Kota Serang di jalan raya Jakarta KM 4 Lingkar, Kampung Turus Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Usai divaksin mereka mendapat seritikat vaksin Covid-19.
Namun sertifikat tersebut tak menjadi garansi untuk bebas Rapid tes Antigen atau tes PCR saat bepergian ke luar daerah lain.
“Sertifikat vaksin Covid-19 tidak menjamin bebas berangkat kemana saja tanpa swab. Sertifikat ini hanya salah satu bukti bahwa kita sudah vaksin. Jadi vaksin itu tidak menjadi garansi untuk bebas kemana-kemana, seperti ke luar kota,” kata salah seorang petugas nakes yang bertugas memberikan sertifikat Vaksin Covid-19 di RSUD Kota Serang.
Ia mengatakan memang ada beberapa aturan memperbolehkan sertifikat vaksin untuk masuk ke daerah lain. Tapi meskipun sudah mengantongi sertifikat vaksin Covid-19. Tetap saja, ketika ingin berangkat ke luar kota masih harus melakukan swab antigen.” Contohnya anda mau ke luar daerah dari Bandara Soetta, tetap harus di tes rapid antigen dulu atau tes PCR swab,” ucapnya.
Sementara itu Mujib, salah satu pekerja di media lokal di Banten berharap sertifikat Covid-19 bisa jadi garansi masuk ke luar daerah tanpa swab antigen. ” Saya kira sertifikat ini bisa jadi garansi untuk bebas tes swab ketika ke luar daerah atau negeri. Padahal kan sudah divaksin tapi ternyata tidak yah. Padahal sudah senang dapat sertifikatnya. Artinya saya gak perlu repot lagi bayar rapid tes antigen atau PCR Swab,” ucapnya.
Dalam proses vaksinansi ke dua tahap pertama yang dilakukan Dinkes Kesehatan Kota Serang tersebut. Ada beberapa wartawan lokal daerah gagal divaksin.” Ini karena telat aja. Jadi petugas kesehatan tadi bilang harus 9 orang yang hars divaksin. Kuota per botolnya untuk jatah 9 orang.Jadi ditunda hari Senin besok,” ucapnya. (Dhe/Red)