SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menuntut hukuman mati terhadap sekitar 100 terdakwa kasus narkoba. Demikian disampaikan Wakil Kejati Banten Marang di hadapan awak media dalam ekspose akhir tahun.
“Di wilayah Kejati Banten tepatnya di Kota Tangerang ada seratusan narapidana dan itu hampir semua narkotika,” kata Marang, Kamis (30/12/2021).
Dari seratusan bandar narkoba yang dituntut mati tersebut, lanjut Wakajati, sudah divonis sesuai dengan tuntutan.
Marang menyampaikan, narapidana yang sudah divonis hukuman mati tersebut sudah melakukan upaya hukumnya mulai dari tingkat banding, kasasi hingga grasi. Namun, seluruhnya tetap diputuskan sesuai dengan tutuntan jaksa. “Dan semuanya sudah turun putusan grasinya semuanya (ditolak),” katanya.
Hingga saat ini, Marang mengakui belum ada satupun narapidana yang telah divonis mati dieksekusi. Sebab, untuk waktu pelaksanaan eksekusi mati merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Belum ada perintah untuk itu (eksekusi mati) sehingga sampai sekarang belum dilaksanakan meski sudah ingkrah,” katanya.
Di tempat yang sama Kajati Banten Reda Manthovani menjelaskan, pelaksanaan hukuman mati memerlukan biaya yang cukup mahal. Tak hanya itu, negara pun harus mempertimbangkan pandangan internasional terkait hukuman karena tidak bisa sembarangan.
“Hukuman mati perlu duit mahal itu. Waktu Fredy Budiman biayanya besar itu belum lagi ada protes internasional jadi tunggu kebijakan pemerintah,” katanya. (You/Red)