Beranda Pemerintahan Serahkan DIPA 2023, Bupati Lebak: Kelola Anggaran dengan Akurat

Serahkan DIPA 2023, Bupati Lebak: Kelola Anggaran dengan Akurat

Pemkab Lebak melaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 - Foto istimewa

LEBAK – Pemkab Lebak melaksanakan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 kepada Satuan Kerja Vertikal Kementerian Negara/Lembaga di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan ini dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Lebak pada Jumat (23/12/2022).

Dalam arahannya, Bupati mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan DIPA dan Buku Alokasi TKD Tahun 2023 tersebut sebagai langkah menyiapkan kesiapan anggaran tahun 2023 yang akan digunakan untuk menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.

Bupati mendorong seluruh satuan kerja di Kabupaten Lebak untuk segera menindaklanjuti kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dapat melakukan pengelolaan anggaran dengan akurat, akuntabel, dan transparan untuk mewujudkan good governance.

“Semoga satuan kerja dapat menindaklanjuti kegiatan ini sehingga program kegiatan pemerintahan dapat segera dilaksanakan di awal tahun anggaran 2023 sehingga manfaatnya pun dapat segera dirasakan oleh masyarakat. Tentunya pengelolaannya pun harus dilakukan secara akurat, akuntabel, dan transparan,” ucap Bupati.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Banten Sugiyarto mengatakan, proses penyerahan DIPA tahun 2023 ini dilaksanakan lebih awal dengan harapan agar dapat mendukung penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan berbagai prioritas pembangunan strategis.

Ia pun menerangkan langkah persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang harus segera dilakukan oleh pemerintah.

“Hal yang menjadi concern dalam persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023 adalah perlu segera mempercepat proses pengadaan barang/jasa ataupun lelang, mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan DAK Fisik dan Dana Desa, dan segera menetapkan pejabat perbendaharaan apabila terdapat perubahan,” jelasnya.

(Ril/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News