CILEGON – Hingga batas waktu yang ditentukan pada Rabu (25/11/2020) ini, Pemkot Cilegon belum mampu menuntaskan persoalan serah terima fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pengembang perumahan seperti yang menjadi sorotan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari data yang dihimpun lembaga antirasuah tersebut diterangkan, tingkat kepatuhan pengembang perumahan di Kota Cilegon atas kewajibannya terhadap amanat Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, masih tergolong minim.
“Total ada 25 perumahan dari 23 pengembang. Yang sudah diserahkan sebelum tahun 2020 adalah 2 perumahan PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum) sudah diserahkan 100 persen. 8 perumahan serah terima sebagian/parsial. Tahun ini 3 perumahan sedang dalam proses serah terima,” ungkap Tim Korsupgah KPK, Wahyudi kepada BantenNews.co.id, Rabu (25/11/2020).
Tim Korsupgah KPK, kata dia, sudah menyarankan agar Pemkot Cilegon melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) untuk mengambil langkah-langkah konkret guna penyelesaian persoalan tersebut. “Kami sudah mendorong (untuk penyelesaian serah terima PSU-red). Segera tuntaskan sesuai mekanisme regulasi yang ada di sisa tahun 2020,” imbuhnya mengingatkan.
Baca : KPK Soroti Pengembang Perumahan yang Belum Serahkan Fasos Fasum ke Pemkot Cilegon
Sebelumnya, Kepala Disperkim Cilegon, Bukhori mengaku bahwa pihaknya saat ini baru akan melakukan tahapan verifikasi terhadap pengembang dan kawasan perumahan yang dikelola agar tidak muncul persoalan kelak.
“Itu kan baru diverifikasi, dan ada timnya. Karena kita mau menyelesaikan masalah tanpa masalah. (Pemenuhan syarat minimun PSU dalam perundang-undangan-red) yah haruslah seperti itu, tapi kan ngga semudah itu. Karena ini sudah lama sekali kan dari zaman Cilegon Kotif dulu. Makanya anak-anak kesulitan juga cari data (site plan pengembang) itu. Makanya sekarang didata dulu, datanya ada, baru diverifikasi,” katanya seraya gegas berlalu.
Baca Juga : Soal Pengembang yang Belum Serahkan Fasos Fasum, Akan Dibahas Pemkot Cilegon dan REI
Untuk diketahui, terkait dengan fasos fasum yang otomatis akan menjadi aset daerah tersebut, Pemkot Cilegon belum memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda). Pemkot baru sebatas memiliki Peraturan Walikota (Perwal) nomor 89 tahun 2019 tentang Pedoman Penyediaan Penyerahan dan Pengelolaan PSU Perumahan dan Permukiman, yang itu pun baru ditetapkan pada 30 Desember 2019 lalu dimana di dalamnya juga mengatur struktur dan kinerja tim verifikasi.
“Yang pasti, yang sudah menyerahkan (PSU) itu baru tiga. PCI, Palm Hill dan Metro Cilegon. Permohonan saya ke Epud (Epud Saefudin, Kepala Inspektorat Cilegon) itu ada penambahan waktu (penyelesaian serah terima PSU). Nyampe engganya ke KPK saya belum tau, karena Epud yang ke sana (Rapat Koordinasi dengan KPK di Pemprov Banten),” cetusnya. (dev/red)