Beranda Hukum Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalur Protokol Pandeglang

Sepeda Listrik Dilarang Melintas Jalur Protokol Pandeglang

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Vidianiati.

PANDEGLANG – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pandeglang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan protokol di Kabupaten Pandeglang. Hal tersebut lantaran untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Vidianiati mengatakan, larangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya atau jalan protokol berlaku pada anak di bawah umur.

Sebab kata dia, sesuai aturan yang berlaku bahwa anak di bawah umur tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun sepeda listrik.

“Sepeda listrik itukan ada kecepatannya nih, itu sesuai tidak. Kalau misalkan lebih dari 150 CC itu tidak boleh karena membahayakan misalnya kebut-kebutan apalagi kalau anak di bawah umur,” kata Jeany, Jumat (19/8/2022).

Aturan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sebenarnya sudah diberlakukan terlebih dahulu oleh Satlantas Polres Pandeglang. Sebab di wilayah Lebak banyak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan.

“Aturannya tidak boleh. Kalau di Lebak itu tidak boleh karena banyak anak-anak di bawah umur yang kebut-kebutan jadi bisa berdampak adanya kecelakaan,” terangnya.

Ia kembali mempertegas jika aturan penggunaan sepeda listrik di jalan protokol yang ada di Pandeglang dilarang untuk anak dibawah umur.

“Sejauh ini belum (diterapkan larangan sepeda listrik). Di larang untuk anak di bawah umur,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News