SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang membebaskan dua tersangka pengeroyokan pria bernama Raden Firman. Kedua tersangka yaitu ketua RT Iwan Herman dan Prasetyo dibebaskan setelah kedua pihak sepakat berdamai.
“Berdasarkan perdamaian yang telah disepakati pada hari Senin tanggal 29 juli 2024 antara kedua tersangka tersebut disaksikan oleh korban Raden Firman di rumah restorative justice milik Kejari Serang di kantor Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang,” kata Kepala Kejari Serang, Lulus Mustofa kepada wartawan pada Kamis (8/8/2024) kemarin.
Lulus menerangkan bahwa keduanya merupakan tetangga di Perumahan Kemeranggen, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Polisi menetapkan Iwan dan Prasetyo jadi tersangka pada 27 Mei 2024 lalu. Keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 15 hari sebelum dibebaskan pada Kamis kemarin.
Lulus menjelaskan kronologi peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 18 Desember 2023 lalu. Awalnya, cucu Iwan dijewer dan dicubit oleh korban Raden karena menggores badan mobil miliknya. Tak terima, Iwan dan Prasetyo langsung mendatangi rumah Raden dan di sana lah peristiwa pengeroyokan terjadi.
“Ada pukulan jadi didorong terbentur ke tembok salah satu korban terjatuh. Nilai ruginya baik mobil maupun pengobatan itu ditanggung masing-masing,” kata Lulus.
(Dra/red)