Beranda Hukum Sepak Terjang Pencuri Kendaraan Bermotor di Serang Ini Berakhir di Jeruji Besi

Sepak Terjang Pencuri Kendaraan Bermotor di Serang Ini Berakhir di Jeruji Besi

Terangka curanmor dan penadah diamankan polisi. (Ist)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Serang kian meresahkan. Mendapati laporan warga terkait kehilangan kendaraaan bermotor, khususnya roda dua, pihak Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota menangkap para pelakunya.

Salah satu korbannya bernama
Saeni warga Komplek Kidemang Blok A/1 RT 05 RW 10 Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Peristiwa terjadi pada Jumat 15 November 2019 sekira 21.00 WIB.

Pelaku bernama Sirozudin alias Deden bersama A (DPO) dengan cara merusak kunci kontak kendaraan yang terparkir di halaman parkir Indomaret dalam keadaan terkunci stang dengan menggunakan kunci leter T.

Setelah berhasil merusak kunci stang motor kemudian pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp17.000.000.

Petugas dari Anggota Unit Opsnal Polres Serang Kota yang mendapat informasi tersebut kemudian pada Sabtu 16 November 2019 mendengar informasi bahwa pelaku berada di sekitar Kampung Pasar Tundun, Desa Banjar, Kabupaten Pandeglang langsung berupaya manangkap pelaku.
Di sana kedua pelaku ditangkap.

“Kemudian setelah itu Tim Opsnal Polres Serang Kota menggeledah rumah pelaku dan terdapat alat yang digunakan untuk melakukan pencurian berupa kunci letter T dan barang lainnya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata, Rabu (20/11/2019).

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku curanmor tersebut didapatkan keterangan bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sudah beberapa kali. Pelaku biasanya menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada penadah atas nama Yono alias Black,” kata dia.

Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal Unit Ranmor langsung bergerak untuk mengamankan pelaku penadahan tersebut sekira minggu 17 November 2019 pukul 20.00 WIB dan dari penadah atas nama Mustofa alias Opang tersebut tim berhasil mengamankan 11 unit sepeda motor hasil curian.

Baca Juga :  Sosialisasi Bahaya Organisasi Radikal, Ditpolairud Polda Banten Gandeng Tokoh Lebak dan Pandeglang

Barang bukti kendaraan hasil curian antara lain:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Merah putih tahun 2018
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat street warna Hitam Th 2018
3. 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat Warna putih Th 2018
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih merah Th 2018
5. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu Th 2018
6. 1 (satu) unit sepeda motor Honda scooy warna abu abu Th 2018
7. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Th 2018
8. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih Th 2018
9.1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Th 2018
10. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Th 2018
11. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Th 2018
12. -1 ( satu ) Buah kunci letter “T’ berikut anak kunci nya. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News