LEBAK – Hari Raya Waisak tahun 2022 ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung memberikan remisi dengan mengurangi masa tahanan kepada seorang warga binaan yang beragama Budha bertempat di Lantai 2 Lapas Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (16/5/2022).
Kalapa Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengatakan, bahwa remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
“Contohnya seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung,” kata Budi saat dihubungi, Senin (16/5/2022).
Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan wujud negara untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran.
“Diharapkan dengan pemberian remisi ini dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubsi Admisi dan Orientasi, Parhan Septiana mengatakan bahwa Lapas Rangkasbitung memberikan hak yang sama bagi setiap warga binaan.
“Kalau warga binaan sudah berkelakuan baik dan syaratnya sudah dipenuhi, kita wajib mengusulkan dan memberikan hak yang sama bagi pemeluk agama setiap warga binaan, kecuali kalau ada catatan kurang baik dan melakukan pelanggaran maka Lapas juga akan menolaknya,” katanya. (San/Red)