JAKARTA – Seorang pria berinisial AWK (23) ditangkap polisi karena diduga mengancam akan menembak kepala calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.
Penangkapan dilakukan oleh aparat gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur di Jember, Jawa Timur, Sabtu (13/1/2024).
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan AWK ditangkap berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh tim kuasa hukum Anies Baswedan.
“Pelaku ditangkap karena diduga melanggar Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ujar Sandi dilansir dari Suara.com (jaringan Bantennews.co.id), Sabtu (13/1/2024).
Sandi mengatakan AWK masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hingga kini, AWK belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan masih berlangsung,” ucap Sandi.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Berikut ini kronologi penangkapan AWK:
- Pada 12 Januari 2024, tim kuasa hukum Anies Baswedan membuat laporan polisi di Bareskrim Polri.
- Pada 13 Januari 2024, aparat gabungan Bareskrim Polri dan
- Polda Jawa Timur menangkap AWK di Jember, Jawa Timur.
- AWK dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan AWK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi siapapun yang ingin mengancam keselamatan para calon pemimpin bangsa. (Red)