LEBAK- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak kembali berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat tanpa izin yang sering menjual di wilayah hukum Polres Lebak.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan jika anggotanya telah menangkap seorang pemuda berinisial MY (27).
“Benar, pelaku berhasil diamankan di Kampung Pakuan, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, pada hari Jumat 13 Januari 2023 sekira pukul 10.00 WIB,” kata Malik kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Ia menjelaskan, jika penangkapan pelaku MY berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan adanya peredaran obat dikalangan remaja yang sering disalahgunakan dan obat tersebut merupakan obat yang harus menggunakan resep dokter, karena efek adiktif yang ditimbulkan dari Tramadol dan Heximer ini sama bahayanya dengan narkotika.
“Setelah mendapatkan laporan, anggota pun langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 48 butir obat Tramadol, 178 butir obat jenis Hexymer, serta 1 buah handphone,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Lebak guna penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. pelaku di ancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)