SERANG – Lagi fakta terungkap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Jumat (7/2/2025) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Arief Hidayat terungkap kesaksian dari warga Ciomas, Kabupaten Serang, bernama Yadi.
Dalam kesaksiannya, Yadi menyampaikan acara haul di Pondok Pesantren Bai Mahdi, Pabuaran, adalah kegiatan rutin yang digelar tiap tahun.
Saksi fakta Yadi menerangkan, kegiatan haul wafatnya ibunda Mendes PDT Yandri Susanto dirangkai dengan acara Hari Santri dan tasyakuran di Ponpes Bai Mahdi Mamun Sholeh pada tanggal 22 Oktober 2024.
Di acara itu, Yadi juga mengaku sebagai salah satu panitia.
“Rangkaian kegiatan acara haul tersebut yaitu pembacaan ayat suci Alquran, sambutan-sambutan, ceramah agama, dan pentas Rempak Bedug,” kata Yadi dikutip dari Youtube MK, Selasa (11/2/2025).
Acara turut dihadiri oleh tokoh-tokoh se Banten antara lain Rektor Untirta, Rektor UIN SMH Banten, keluarga besar Yandri, santri-santri ponpes Bai Mahdi Sholeh Ma’mun.
“Yang hadir bukan hanya dari Kabupaten Serang melainkan dari luar Kabupaten Serang dan luar Provinsi Banten,” ujar Yadi.
Kata Yadi, dalam acara tersebut tidak ada pidato politik namun hanya sambutan haul dan tasyakuran.
“Seperti yang disampaikan Pak Yandri dalam sambutannya hanya mengucapkan ucapan terima kasih kepada peserta yang hadir dan menceritakan perjalanan hidup ibundanya sejak masih hidup,” katanya.
Kata Yadi, dalam acara itu Yandri tidak menyampaikan sepatah katapun ajakan untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Kata Yadi, saat itu acara dipantau dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Serang dan Panwascam.
“Acara tersebut dilaporkan ke Bawaslu kemudian diperiksa oleh Bawaslu dan diberi status tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu karena bukan sebuah pelanggaran pilkada,” tegasnya.
Tim Redaksi