KAB. SERANG – Audiensi antara perwakilan warga Pulau Sangiang dengan Pemkab Serang terkait sengketa lahan dengan PT Pondok Kalimaya Putih (PT PKP) berakhir buntu.
Warga menuntut pencabutan izin PT PKP dan hak atas tanah, sementara Pemkab Serang hanya bisa memfasilitasi dan mengawal prosesnya.
Koordinator Pena Masyarakat Banten, Mad Haer Effendi mengatakan warga kecewa karena Pemkab Serang tidak dapat memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali. Ia mendesak Pemkab Serang untuk segera mengusulkan hak milik atas tanah kepada masyarakat Pulau Sangiang.
“Masalah ini jangan sampai berlarut-larut. Kami ingin kepastian hukum. Cabut izin PT PKP dan berikan hak atas tanah kepada masyarakat,” tegas Aeng usai mengikuti audiensi di ruang rapat KH Syamun di Pendopo Pemkab Serang, di sekitar Alun-alun Kota Serang, Selasa (6/2/2024).
Menurutnya kasus ini masih terus bergulir dan belum ada solusi yang jelas. Masyarakat Pulau Sangiang berharap pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Serang, Sugi Hardono, mengatakan Pemkab Serang akan membantu memfasilitasi dan mengawal permasalahan ini. Ia menegaskan Pemkab Serang telah menyampaikan permohonan tertulis kepada Kementerian Kehutanan untuk memberikan hak hidup kepada masyarakat Pulau Sangiang.
“Kewenangan status Pulau Sangiang ada di Kementerian Kehutanan RI. Kami terus berupaya mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” kata Sugi Hardono.
Ia menambahkan audiensi ini tidak menghadirkan PT PKP karena keterbatasan kewenangan Pemkab Serang. Aeng mengatakan warga tetap menolak izin resort PT PKP di Pulau Sangiang dan akan terus memperjuangkan hak mereka atas tanah.
Ia juga mengakui sengketa lahan di Pulau Sangiang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Warga Pulau Sangiang menuntut hak atas tanah yang mereka tinggali secara turun temurun, sementara PT PKP mengklaim memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau tersebut.
(Dhe/Red)