Beranda Komunitas Sengketa Kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang Berlanjut ke PTUN

Sengketa Kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang Berlanjut ke PTUN

Pengadila Tata Usaha Negeri Serang (Rasyid/BantenNews.co.id)

KAB. SERANG – Kontroversi terkait kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang terus berlanjut, dengan adanya gugatan hukum dari sejumlah pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses pemilihan.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam kepemimpinan organisasi tersebut.

“Ada sebagian yang tidak menerima hasil Temu Karya Karang Taruna, dan ini sudah kami prediksi. Pasca temu karya yang kami selenggarakan, beberapa pihak menggelar temu karya tandingan. Sebagai warga negara yang taat hukum, kami menghormati langkah hukum yang mereka ambil,” ujar Bahrul Ulum saat diwawancarai pada Selasa (25/3/2025).

Bahrul menegaskan bahwa Temu Karya yang mereka gelar dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Provinsi, yang memberikan mandat kepada sekretaris dan pengurus untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, kata dia, Sekretaris Jenderal Pengurus Nasional Karang Taruna juga turut hadir.

“Hasil Temu Karya kami telah diajukan ke Karang Taruna Provinsi dan mendapatkan SK pengesahan. Kemudian, SK tersebut diajukan ke Bupati, yang akhirnya mengeluarkan SK kepengurusan, sehingga kami dapat melaksanakan pelantikan. Saat itu, Sekjen Pengurus Nasional Karang Taruna juga menyatakan bahwa tidak ada kepemimpinan lain selain yang telah dilantik,” tegasnya.

Menanggapi gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Bahrul mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh sejumlah pengurus yang merasa keberatan.

Namun, lanjut Ulum, ia menyayangkan bahwa polemik ini lebih didasari oleh keinginan untuk memperoleh posisi strategis dalam organisasi.

“Jika ada yang merasa tidak dilibatkan, itu merupakan hak mereka secara individu. Namun, saya melihat ini lebih karena ambisi terhadap jabatan strategis dibandingkan kecintaan terhadap Karang Taruna itu sendiri,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Relawan Ikuti Latihan High Angle Rescue dan Penanganan Ular

Lebih jauh, dalam sidang persiapan di PTUN, Bahrul dan pengurus lainnya mempertimbangkan untuk turut serta sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut.

“Kami telah berembuk dengan pengusul lainnya dan siap hadir sebagai pihak intervensi. Hakim pasti memiliki analisis hukum yang berdasarkan regulasi yang berlaku. Regulasi yang ada bersifat hierarkis, dari pusat hingga daerah, sehingga tidak ada dasar bagi PTUN untuk membatalkan SK Bupati,” tegasnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat, Ferrari Gerardine, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan didasari pada ketidakadilan dalam proses pemilihan.

“Karang Taruna Kabupaten Serang seharusnya dipilih oleh pemegang hak suara, yaitu pengurus tingkat kecamatan. Namun, yang menggugat saat ini justru para pengurus kecamatan karena merasa hak mereka telah diambil alih,” ungkap Ferrari.

Ia juga mempertanyakan keabsahan pemilihan ketua yang mendapatkan SK dari Bupati. “Jika SK pelantikan telah dikeluarkan, pertanyaannya adalah siapa yang memiliki hak untuk memilih? Para pemegang hak suara menggugat karena merasa tidak pernah memilih,” lanjutnya.

Selain itu, Ferrari menyoroti peraturan dalam Permensos dan AD/ART Karang Taruna yang menyebutkan bahwa calon ketua tingkat kabupaten harus berdomisili di wilayah tersebut, dibuktikan dengan KTP.

“Ketua yang saat ini mendapatkan SK pelantikan ternyata ber-KTP Kota Serang, bukan Kabupaten Serang. Ini menjadi persoalan mendasar yang harus diperjelas, karena jika ada intervensi kekuasaan seperti ini, maka akan mempengaruhi kredibilitas kepemudaan,” ujarnya.

Menurutnya, pihak penggugat memiliki bukti kuat untuk membuktikan ketidaksahan pemilihan ketua Karang Taruna Kabupaten Serang.

“Kami memiliki bukti, data, dan saksi yang kuat. Secara aturan, pemilihan ini tidak sah karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Permensos dan AD/ART Karang Taruna,” pungkasnya.

Baca Juga :  Resmi Dilantik, Bahrul Ulum Pimpin KT Kabupaten Serang Periode 2024-2029

Dengan begitu, polemik kepemimpinan Karang Taruna Kabupaten Serang masih terus bergulir, dan keputusan akhir kini berada di tangan pengadilan.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News