Beranda Hukum Sengketa Informasi di KI Banten, Pihak Kejati: Ada Miskomunikasi

Sengketa Informasi di KI Banten, Pihak Kejati: Ada Miskomunikasi

ilustrasi pakaian persidangan. (doc.shutterstock)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

 

SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten mengklaim perihal sengketa informasi yang diajukan dua warga hingga ke meja Komisi Informasi (KI) Banten menyebut lantaran terhambat komunikasi.

Agenda sidang pertama digelar pada Rabu (4/3/2020) berlangsung di Kantor KI Provinsi Banten, Jalan Raya Petir, Cipocok, Kota Serang, menghadirkan pihak termohon Kejati Banten serta hadir dalam sidang pertama ini yakni Suhendar dan Yusman Nur yang dikuasakan Jupri Nugroho.

Menurut Ivan Hebron Siahaan Kasipenkum Kejati Banten, setelah proses sidang di KI Banten langsung ke tahap mediasi. Ivan mengaku dari hasil mediasi ada titik temu antara kedua pihak sehingga melahirkan kesepakatan.

“Ada win-win solusi antara kami (pemohon dan termohon). Hanya dalam permohonan data informasi publik ada yang tidak bisa diberikan dan ada pula datanya yang dapat kami serahkan juga. Kami sepakat dan sifatnya mengikat,” tukasnya setelah proses mediasi.

Dari proses mediasi ini ada sejumlah kesepakatan. Diselesaikan secara mediasi. “Ada beberapa permintaan yang bisa diberikan. Itu bermula karena miskomunikasi aja.

Pada intinya pihak Kejati Banten kata Ivan akan memberikan informasi publik kepada pemohon sepanjang bisa dipertanggungjawabkan.

Seperti diketahui agenda sidang pertama dengan nomor register 107/XII/KI/BANTEN-PS/2019 dipimpin Ketua Majelis Hakim KI Banten yakni Nana subana dan dua anggota Majelis Hakim, Toni Anwar Mahmud dan Heri wahidin.

Setelah melalui proses sidang, hakim menawarkan pemohon dan termohon agar melakukan upaya mediasi.

Seperti diketahui dua warga asal Tangerang yakni Suhendar dan Yusman Nur (Pemohon) mengadu ke KI (Komisi Informasi) Provinsi Banten, karena menganggap Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten dianggap menutupi-nutupi informasi yang dimohonkannya.

“Dalam UU (Undang-Undang) keterbukaan informasi publik itu jelas memberikan kepada warga negara hak untuk mengetahui. Atas dasar itu saya meminta permohonan informasi untuk mengetahui bagaimana tatakelola keuangan negara di Kejati Banten,” ucap Suhendar usai persidangan mediasi.

Baca Juga :  Korsupgah KPK di Provinsi Banten Dinilai  Gagal Total

Tetapi, kata Suhendar dalam proses mediasi mengapresiasi langkah yang dilakukan termohon dalam hal ini pihak Kejati. Ada kesepakatan antara kami sebagai pihak-pihak.

“Ada beberapa kesepakatan dalam proses upaya mediasi, saya dan Kejati ya setuju. Tinggal menunggu data informasi keterbukaan publik yang kami minta,” ucap Suhendar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News