Beranda Hukum Sempat Mangkir, Polres Pandeglang Kembali Panggil Anggota Dewan Terduga Kasus Pencabulan

Sempat Mangkir, Polres Pandeglang Kembali Panggil Anggota Dewan Terduga Kasus Pencabulan

Iptu Nurimah. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – Setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Satreskrim Polres Pandeglang kembali akan melayangkan surat pemanggilan kedua untuk oknum anggota DPRD Pandeglang yang terlibat kasus dugaan pencabulan.

Sebelumnya, Polres Pandeglang melayangkan surat pemanggilan kepada oknum dewan Y untuk memberikan keterangan setelah penetapan tersangka. Surat tersebut diberikan pada Sabtu (3/12/2022) lalu dan diminta hadir pada Selasa (6/12/2022), namun yang bersangkutan melalui tim kuasa hukumnya meminta penundaan waktu hingga Selasa (13/12/2022) kemarin dengan alasan yang bersangkutan sedang ada kunjungan kerja di luar kota.

Akan tetapi, pada Selasa (13/12/2022) kemarin oknum dewan Y kembali tidak hadir ke Polres Pandeglang dengan alasan menunggu surat panggilan resmi dari Satreskrim Polres Pandeglang.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, karena yang bersangkutan tidak datang maka pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan yang kedua pada Kamis (15/12/2022) besok.

“Kalau untuk pemanggilan kedua belum dilayangkan karena penyidik sudah mengagendakan (pemeriksaan) pada Selasa (13/12/2022) kemarin, harusnya yang bersangkutan hadir pada Selasa tanpa dilayangkan pemanggilan kedua,” kata Nurimah saat ditemui diruangnya, Rabu (14/12/2022).

“Untuk pemanggilan kedua itu nanti hari Kamis dan agenda pemeriksaannya itu hari Selasa (20/12/2022) tapi penyidik melayangkan pemanggilan besok,” sambungnya.

Menurut Nurimah, jika dari pemanggilan pertama hingga ketiga yang bersangkutan tidak ada itikad baik dan tetap tidak mau hadir maka pihaknya dengan terpaksa akan melakukan penjemputan paksa pada yang bersangkutan.

“Kami tetap mengupayakan pemanggilan dulu aja. (Penjemputan paksa) ia langkah terakhir,” ucapnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Oknum Dewan Y, Satria Pratama menyampaikan bahwa ketidakhadirannya pada Selasa (13/12/2022) kemarin karena pihaknya belum menerima surat panggilan (kedua) dari Polres Pandeglang.

Baca Juga :  Polres Pandeglang Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal

“Kami selalu komunikasi dengan pihak PPA (Satreskrim Polres Pandeglang) bahwasanya kami meminta agar diberikan surat panggilan lagi supaya nanti kami pun datang, sampai hari ini pun (kemarin) polres belum bersurat pada kami. Intinya polres harus mengirim surat pemanggilan kedua, setelah kami menerima surat tersebut baru kami nanti hadir,” ungkapnya.

Satria beralasan kliennya tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama lantaran ada tugas kunjungan kerja ke Bandung sehingga kliennya tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik.

“Saya dari awal sudah menekankan untuk kooperatif tetapi alasan kemarin cukup diterima karena ada tugas ke Bandung. Tapi untuk pemanggilan kedua ini apabila sudah kami terima dan jadwalnya sudah disesuaikan saya dorong klien untuk hadir dan kami pun akan hadir mendampingi pemeriksaan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News